JAKARTA, Kalimantanpost.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan kasus anak mengakhiri hidup di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, merupakan kasus anak mengakhiri hidup yang ke-4 pada 2026, sehingga menjadi peringatan keras Indonesia darurat kasus anak mengakhiri hidup.
“Ini adalah kasus ke-4 anak mengakhiri hidup di tahun 2026. Dan ini warning yang keras,” kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
KPAI pun meminta keseriusan pemerintah untuk benar-benar melakukan tugas pokok dan fungsinya terkait pencegahan kekerasan terhadap anak, termasuk pencegahan terjadinya anak mengakhiri hidup.
“Jangan sampai seperti tahun 2023 dan 2024 Indonesia menempati kasus tertinggi anak mengakhiri hidup di Asia Tenggara terulang lagi. Butuh pencegahan yang masif. KPAI meminta pemerintah lintas kementerian dan lembaga untuk serius menangani ini,” kata Diyah Puspitarini.
Sebelumnya, seorang anak berusia 14 tahun diduga mengakhiri hidup di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Peristiwa nahas yang merenggut nyawa remaja perempuan itu terjadi pada Kamis (12/2). Korban ditemukan pertama kali oleh bibinya.
Polisi saat ini masih menyelidiki kasus ini, termasuk mendalami dugaan adanya perundungan.
“KPAI sedang berkoordinasi dengan semua pihak atas kejadian ini terutama di PPU (Penajam Paser Utara), agar anak yang meninggal diketahui dengan pasti penyebab kematiannya. Dan jangan sampai anak mendapat stigma negatif,” kata Diyah Puspitarini. (Ant/KPO-3)















