Banjarmasin, KP – Angkutan umum antar kota dalam provinsi (AKDP) di Kalimantan Selatan (Kalsel) pengecekan atau ramp check. Pemeriksaan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel, berlangsung di Terminal Tipe B Banjarmasin.
Ramp check tersebut turut melibatkan sejumlah instansi terkait, yakni Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalsel, Jasa Raharja, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XV Provinsi Kalsel.
Dalam pemeriksaan tersebut petugas melakukan pengecekan dokumen kendaraan, izin operasional, kondisi rem, lampu, ban, alat pemadam api ringan (APAR), serta perlengkapan keselamatan lainnya.
“Kami tidak hanya memeriksa kelengkapan surat-surat, tetapi juga kondisi fisik kendaraan. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, kami akan memberikan teguran hingga rekomendasi untuk tidak beroperasi sementara sampai persyaratan dipenuhi,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Kalsel, Tomy Hariadi.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas. Kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jasa angkutan umum, sekaligus memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Ramp check ini kami laksanakan untuk memastikan setiap kendaraan angkutan umum yang beroperasi benar-benar memenuhi standar keselamatan, baik dari sisi administrasi maupun kelayakan teknis kendaraan. Keselamatan penumpang adalah prioritas utama kami,” ujar Tomy, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya sinergi bersama Ditlantas Polda Kalsel, Jasa Raharja, dan BPTD Wilayah XV Kalsel menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem pengawasan yang terpadu.
“Melalui kolaborasi lintas instansi ini, kami ingin memastikan pengawasan berjalan optimal serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan angkutan umum antar kabupaten/kota di Kalsel,” tambahnya. (mns/K-2)















