Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Banjir Banua: Momentum Refleksi Kebijakan Pembangunan

×

Banjir Banua: Momentum Refleksi Kebijakan Pembangunan

Sebarkan artikel ini

Oleh : Zahida Ar-Rosyida
Pegiat Opini Islam Ideologi

Upaya mencari solusi banjir tahunan di Banua kembali disuarakan DPRD Kalimantan Selatan melalui strategi jangka pendek, menengah, dan panjang. Usulannya antara lain normalisasi sungai yang dangkal akibat sedimentasi, membersihkan hambatan aliran air, menambah anggaran, serta memperkuat kerja sama antar pemerintah daerah hingga pusat (suaramilenial.id, 23/01/2026).

Kalimantan Post

Langkah-langkah tersebut tentu patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab dalam mencari solusi. Namun, gagasan itu juga menunjukkan bahwa banjir masih dipahami terutama sebagai masalah meluapnya air saat musim hujan. Karena itu, solusi yang ditawarkan lebih banyak berfokus pada pengaturan debit air dan perbaikan infrastruktur.

Padahal, banjir tidak bisa hanya dilihat sebagai akibat curah hujan tinggi. Hujan memang faktor alam, tetapi ada faktor lain yang lebih mendasar, yaitu kerusakan lingkungan dan arah kebijakan tata ruang. Jika akar masalah ini tidak disentuh, kebijakan yang lahir hanya akan menangani dampak, bukan penyebab.

Normalisasi sungai dan pengerukan memang penting. Namun tanpa memperbaiki pola pemanfaatan ruang dan membatasi izin yang merusak daya dukung lingkungan, banjir akan terus berulang. Ketika pembangunan lebih menekankan pertumbuhan ekonomi dan investasi, perlindungan lingkungan sering kali menjadi prioritas kedua.

Di sinilah pentingnya meninjau ulang arah kebijakan. Jika investasi menjadi pertimbangan utama dalam penataan ruang, maka keselamatan lingkungan mudah dikompromikan. Akibatnya, banjir dianggap sebagai kejadian musiman biasa, bukan tanda adanya masalah serius dalam pengelolaan sumber daya alam.

Kerangka hukum dan perizinan juga berperan besar. Banjir dan longsor bukan semata-mata peristiwa alam, tetapi juga dampak dari kebijakan yang memberi ruang luas bagi eksploitasi. Undang-Undang Cipta Kerja menyederhanakan proses AMDAL dan memusatkan perizinan demi percepatan investasi. Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga memperluas konsesi dan mempermudah izin. Sementara sektor tambang menjadi salah satu penyebab deforestasi dan rusaknya daerah tangkapan air.

Data WALHI Kalimantan Selatan mencatat deforestasi sekitar 146.956,8 hektare pada periode 2023–2024, dengan angka terbesar di Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu (walhikalsel.or.id, 13/03/2025). Ini bukan sekadar angka, tetapi gambaran nyata berkurangnya hutan yang berfungsi menyerap air dan menjaga keseimbangan alam.

Baca Juga :  Darurat Banjir dan Longsor Berlanjut, Harapan Rakyat Pun Ikut Hanyut

Karena itu, sulit menjadikan hujan sebagai tersangka. Hujan adalah bagian dari siklus alam. Namun ketika hutan menyusut, lahan resapan hilang, dan sungai menyempit, air tidak lagi terserap dengan baik. Ia mengalir deras dan menyebabkan banjir. Jadi, masalahnya bukan hanya pada hujan, tetapi pada perubahan lingkungan yang terjadi terus-menerus.

Allah berfirman, “Dan Kami turunkan air dari langit menurut suatu ukuran, lalu Kami jadikan air itu menetap di bumi, dan sesungguhnya Kami benar-benar berkuasa untuk menghilangkannya.” (QS. Al-Mu’minun : 18). “Dialah yang menurunkan air dari langit menurut kadar tertentu, lalu Kami hidupkan dengan air itu negeri yang mati.” (QS. Az-Zukhruf : 11).

Hujan pada dasarnya adalah rahmat. Namun Allah juga mengingatkan dalam:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali (ke jalan yang benar)”. (QS. Ar-Rum : 41).

Ayat-ayat ini menegaskan bahwa kerusakan bukan karena hujan, tetapi karena ulah manusia sendiri.

Dalam pandangan Islam, pengelolaan lingkungan adalah bagian dari amanah kekuasaan. Manusia adalah khalifah di bumi yang wajib menjaga keseimbangan alam. Negara berfungsi sebagai ra’in (pengurus) yang memastikan sumber daya seperti air, hutan, dan tambang dikelola untuk kepentingan umum, bukan dieksploitasi tanpa batas. “Imam (pemimpin) itu adalah junnah (perisai/pelindung)…”

(HR. al-Bukhari)

Kata junnah berarti tameng atau perisai yang melindungi dari bahaya. Dalam konteks kepemimpinan, hadis ini menegaskan bahwa pemimpin berfungsi sebagai: pelindung rakyat dari ancaman, penjaga keselamatan publik, penghalang terjadinya kezaliman, penjamin keamanan dan kesejahteraan.

Artinya, keberadaan pemimpin bukan untuk memfasilitasi kepentingan segelintir elite, melainkan menjadi pelindung seluruh rakyat.

Jika pemimpin adalah junnah, maka setiap kebijakan yang ia buat harus berfungsi melindungi, bukan membahayakan. Rasulullah juga bersabda:

“Ya Allah, siapa saja yang mengurusi urusan umatku lalu ia menyulitkan mereka, maka persulitlah ia. Dan siapa saja yang mengurusi urusan umatku lalu ia berlaku lembut kepada mereka, maka berlakulah lembut kepadanya.”

Baca Juga :  JURAIT

(HR Muslim)

Dalam perspektif ini, kebijakan yang membuka eksploitasi berlebihan terhadap hutan dan tambang, melemahkan perlindungan lingkungan, mengakibatkan banjir, longsor, dan hilangnya ruang hidup rakyat

bukanlah fungsi perisai, melainkan justru membuka celah bahaya. Itu bertentangan dengan hakikat kepemimpinan dalam Islam. Ekologi adalah bagian dari ruang hidup rakyat. Ketika kebijakan merusak keseimbangan alam hingga memicu bencana, maka dampaknya adalah kezaliman kolektif: rakyat kehilangan rumah, mata pencaharian, bahkan nyawa. Dalam syariat, prinsipnya jelas: la dharar wa la dhirar (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain).

Karena itu, pemimpin tidak boleh membuat regulasi yang menguntungkan segelintir pihak tetapi mengorbankan keselamatan publik dan keseimbangan ciptaan Allah. Jika ia adalah junnah, maka ia wajib menjadi tameng dari kerakusan korporasi, bukan justru pemberi izin bagi eksploitasi yang menzalimi manusia dan merusak bumi.

Menjaga alam bernilai pahala, karena ia bagian dari menjaga kehidupan (hifzh an-nafs) dan menjaga harta (hifzh al-mal). Sebaliknya, membiarkan eksploitasi tanpa kendali adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah kekuasaan. Dalam paradigma Islam, negara bertugas sebagai ra’in (pengurus) yang wajib memastikan sumber daya strategis tidak dimonopoli swasta, tetapi dikelola untuk kemaslahatan publik. Tambang besar tidak diserahkan kepada korporasi, melainkan dikelola negara untuk kepentingan rakyat. Hutan dilindungi sebagai milik umum, bukan dijadikan objek konsesi jangka panjang.

Sejarah menunjukkan hal itu pernah dipraktikkan. Umar bin Khattab menetapkan kawasan hima (zona lindung) untuk menjaga padang rumput dan sumber air. Umar bin Abdul Aziz memperketat pengawasan terhadap harta publik agar tidak disalahgunakan. Ini menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab kepemimpinan.

Pemulihan pasca bencana adalah tanggung jawab negara. Namun yang lebih penting adalah pencegahan. Selama kerusakan lingkungan dan ekspansi izin tidak dikoreksi secara mendasar, banjir Banua akan terus berulang. Bukan karena alam semakin keras, tetapi karena kebijakan belum sepenuhnya berpihak pada keseimbangan lingkungan dan keselamatan rakyat. Wallahu a’lam.

Iklan
Iklan