Oleh: Rahmadinah
Mahasiswi dan Aktivis Dakwah Muslimah Muda
Di tengah kondisi Sumatera yang belum pulih pasca banjir, kini sejumlah daerah di Kalimantan Selatan (Kalsel) dilanda banjir besar. Meluapnya sungai-sungai yang dipicu oleh tingginya intensitas hujan dalam beberapa waktu turut meluaskan dampak tersebut. Ribuan warga terdampak, beberapa di antaranya perlu diungsikan. (lingkarinews.id)
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan menegaskan bahwa banjir yang kembali melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan tidak dapat dipandang sebagai bencana alam semata. Menurut WALHI, banjir tersebut merupakan bentuk kejahatan ekologis yang lahir dari kegagalan kebijakan tata kelola lingkungan hidup oleh negara, lemahnya mitigasi bencana, serta pembiaran sistematis terhadap kerusakan lingkungan.
Penegasan itu disampaikan WALHI Kalimantan Selatan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (28/12/2025), menyusul terjadinya banjir berulang di berbagai daerah di provinsi tersebut dalam beberapa waktu terakhir .Berdasarkan Catatan Akhir Tahun (CATAHU) Walhi Kalsel 2025, kondisi lingkungan di Kalsel telah melewati batas aman. Dari total wilayah sekitar 3,7 juta hektare, sebanyak 51,57 persen atau sekitar 1,9 juta hektare telah dikuasai dan dibebani izin industri ekstraktif. Luasan tersebut hampir setara hampir 29 kali luas DKI Jakarta.
Data tersebut juga menunjukkan adanya skala perampasan ruang hidup yang masif dan brutal. Sementara itu, sisa tutupan hutan primer di Kalsel hanya sekitar 49.958 hektare. Angka ini sangat timpang dibandingkan luas konsesi tambang, sawit, dan kehutanan. (greeners.co)
WALHI menyatakan, krisis iklim global memang menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan. Namun di Kalimantan Selatan, dampak krisis iklim dinilai semakin parah akibat kehancuran ekosistem yang dipicu oleh aktivitas industri ekstraktif. Curah hujan tinggi disebut hanya sebagai pemicu, sementara akar persoalan utama terletak pada rusaknya daya dukung dan daya tampung lingkungan akibat deforestasi, pertambangan, perkebunan monokultur skala besar, serta aktivitas pemanfaatan hutan melalui skema PBPH. (habarkalimantan.com)
“Kondisi inilah yang menjadi akar berulangnya banjir, longsor, krisis air bersih, dan hilangnya sumber penghidupan rakyat. Banjir hari ini adalah akibat langsung dari kebijakan yang membiarkan alam dihancurkan,” ujar Raden dalam keterangan tertulisnya.
Peringatan terbaru dari BMKG Kalimantan Selatan kembali menunjukkan bahwa wilayah ini berada dalam kondisi rawan. Kelembapan udara yang tinggi, atmosfer yang tidak stabil, serta curah hujan ekstrem berpotensi memicu banjir, angin kencang, hingga longsor. Kondisi ini sejalan dengan laporan BPBD yang menyatakan bahwa Kalsel tengah bersiaga menghadapi peningkatan ancaman hidrometeorologi. Tiga kabupaten: Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, dan Barito Kuala, telah diidentifikasi sebagai wilayah dengan risiko tinggi banjir. Sementara enam kabupaten pesisir juga diminta waspada akibat potensi rob yang dipicu fenomena supermoon (Prokal co, 10 November 2025). Fakta ini menunjukkan bahwa ancaman bencana makin kompleks dan membutuhkan pendekatan sistemik, bukan sekadar respons jangka pendek.
Seruan pemerintah provinsi untuk memperbaiki saluran air, memperkuat irigasi, dan menormalisasi sungai tentu dibutuhkan, tetapi ini tidak cukup. Paradigma sekuler yang menjadi dasar tata kelola hari ini memandang bencana sebagai urusan fisik semata. Ia memutus hubungan antara pembangunan dan nilai moral, sehingga eksploitasi alam terasa wajar selama mendatangkan pemasukan. Dalam cara pandang seperti ini, akar kerusakan tidak pernah disentuh, dan bencana diperlakukan sebagai fenomena rutin yang cukup dihadapi dengan pengerukan lumpur atau operasi tanggap darurat.
Birokrasi pun bergerak reaktif. Kebijakan mitigasi baru mendapatkan perhatian ketika tanda bahaya muncul. Keterikatan pada siklus anggaran dan pergantian kepemimpinan membuat kebijakan jangka panjang tidak memiliki ruang stabil untuk tumbuh. Sementara itu, kepentingan ekonomi kerap menyingkirkan upaya perlindungan lingkungan. Proyek yang mengusik ekosistem tetap berjalan, meski mengancam resapan air atau menambah beban DAS. Tata ruang pun bergeser mengikuti kebutuhan modal, bukan keselamatan rakyat. Zonasi berubah, kawasan penyangga hilang, dan pembangunan sering melompati batas ekologis.
Rakyat sekadar menjadi objek sosialisasi, bukan aktor dalam pengelolaan lingkungan. Mereka diminta siaga, tetapi tidak memiliki posisi struktural untuk mengontrol arah pembangunan. Seluruh cacat tata kelola ini berakar pada sekularisme, sistem yang memisahkan agama dari kebijakan publik. Ketika nilai tidak lagi menjadi fondasi, maka kerusakan menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan. Allah telah mengingatkan: “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali.” (QS. Ar-Rum: 41). Ayat ini menjelaskan bahwa bencana bukan sekadar fenomena alam, tetapi juga teguran agar manusia memperbaiki arah hidup.
Berbeda dengan sistem sekuler, Islam memandang urusan bencana sebagai bagian dari amanah negara dan muhasabah kolektif. Dalam sejarah, para pemimpin Islam memahami bahwa musibah adalah panggilan untuk introspeksi. Ketika gempa kecil mengguncang Madinah, Umar bin Khathab segera mengumpulkan rakyat dan mengingatkan mereka agar bertaubat dari dosa. Kesadaran seperti ini tidak menjadikan manusia pasif; justru ia memperkuat tanggung jawab moral dalam menjaga bumi.
Dalam negara yang menegakkan syariah secara menyeluruh, perlindungan jiwa menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar. Pembangunan bendungan, sistem peringatan dini, tanggul, embung, serta jaringan drainase bukan proyek politis, tetapi bagian dari kewajiban negara dalam menjaga nyawa dan keamanan masyarakat. Mitigasi tidak bersifat musiman, melainkan diintegrasikan dalam rencana pembangunan jangka panjang.
Islam juga memastikan bahwa pengelolaan lingkungan didasarkan pada nilai, bukan kepentingan ekonomi. Tata ruang dibangun selaras dengan kebutuhan ekosistem, eksploitasi yang merusak dilarang, dan negara memiliki otoritas kuat untuk mencegah siapa pun merusak fungsi alam. Dengan demikian, mitigasi bencana bukan hanya teknis, tetapi bagian dari ibadah kolektif: menjaga ciptaan Allah, melindungi kehidupan manusia, dan menegakkan keadilan ekologis.
Untuk menyelamatkan masyarakat, diperlukan kerangka pemerintahan yang menegakkan prinsip amanah, keadilan, dan keberlanjutan. Ada beberapa langkah yang harus ditempuh:
Pertama, melakukan penataan ulang kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam. Negara hanya mengelola, bukan mengalihkannya kepada individu atau korporasi. Pengelolaan yang benar akan memastikan seluruh rakyat mendapat manfaat, bukan hanya segelintir pemilik modal.
Kedua, menghentikan praktik ekstraktif tanpa kontrol. Prinsip amanah harus menjadi pondasi dalam mengelola sumber daya alam karena alam adalah titipan bagi generasi mendatang. Setiap kerusakan yang diabaikan hari ini akan diwariskan sebagai masalah besar bagi anak cucu.
Ketiga, memastikan penegakan hukum secara tegas dan konsisten. Sanksi yang jelas dan adil terhadap pelanggaran lingkungan merupakan bagian penting dari upaya memberikan efek jera bagi para pelaku. Tanpa penegakan hukum, aturan hanya akan menjadi tulisan di atas kertas.
Keempat, memprioritaskan restorasi ekosistem dan mitigasi bencana. Kondisi ekologis Kalsel sudah berada di tahap darurat; keberlanjutan dan keselamatan warga harus menjadi prioritas.
Upaya rehabilitasi lahan kritis, normalisasi sungai, perlindungan kawasan resapan, serta pencegahan tambang ilegal harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
Namun, langkah-langkah tersebut sulit diwujudkan jika tetap berada dalam kerangka kapitalisme-sekuler yang menempatkan materi sebagai tujuan utama. Sistem ini secara alamiah mendorong eksploitasi karena ukuran keberhasilannya adalah keuntungan, bukan keselamatan rakyat atau kelestarian lingkungan.
Oleh sebab itu, hanya Islam yang mampu menjadi solusi menyeluruh. Dalam sistem Islam, alam bukan komoditas yang bebas dieksploitasi, tetapi amanah dari Allah yang harus dijaga. Penguasa diposisikan sebagai pelayan rakyat, bukan pelayan investor. Landasan ketakwaan menjadikan pengelolaan sumber daya alam diarahkan demi kemaslahatan bersama.
Allah telah memperingatkan dalam QS. Ar-Rum: 41 bahwa kerusakan di darat dan laut adalah akibat ulah manusia agar mereka kembali ke jalan yang benar. Pemerintahan yang bertumpu pada iman akan menjadikan perbaikan lingkungan sebagai prioritas nyata, bukan jargon politik. Seluruh aturan pengelolaan sumber daya alam yang ditetapkan syariah mulai dari kepemilikan, distribusi manfaat, hingga sanksi akan menjaga keseimbangan ekologis dan mencegah kerusakan.
Dengan sistem yang berlandaskan syariah, tanggung jawab publik, dan visi keberlanjutan yang jelas, risiko bencana seperti banjir di Kalsel dapat ditekan secara signifikan. Hanya dengan Islam masyarakat dapat hidup dalam ruang yang aman, sehat, dan layak tanpa ketakutan akan banjir yang siap menerjang keselamatan mereka kapan saja. Wallahu a’lam.













