Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Bareskrim Sebut AKBP Didik Terima “Uang Keamanan” dari Terduga Bandar Narkoba Koko Erwin

×

Bareskrim Sebut AKBP Didik Terima “Uang Keamanan” dari Terduga Bandar Narkoba Koko Erwin

Sebarkan artikel ini
IMG 20260228 WA0024
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menerima “uang keamanan” dari terduga bandar narkoba Koko Erwin.

“Intinya uang keamanan untuk yang diberikan oleh Kasat Narkoba (mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi) ke Kapolres (AKBP Didik),” katanya di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Kalimantan Post

Eko menilai Didik mengetahui uang tersebut berasal dari bandar narkoba karena diberikan melalui Malaungi selaku Kasat Narkoba pada saat itu.

“Uang apa Kasat Narkoba kalau enggak uang dari peredaran gelap narkotika, ya, ‘kan? Biaya keamanan lah buat Kapolresnya (Didik) itu,” katanya.

Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu mengungkapkan bahwa Koko Erwin merupakan residivis kasus narkoba.

“Pernah residivis karena Erwin ini pernah divonis (kasus narkoba) pada tahun 2018 di Makassar,” katanya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap Koko Erwin pada Kamis (26/2).

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Kevin Leleury mengatakan bahwa Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara ketika hendak menyeberang ke Malaysia.

Dalam proses penangkapan tersebut, petugas juga menangkap dua orang terduga pelaku lain yakni berinisial A alias Y dan R alias K.

Kedua orang tersebut, kata Kevin, berperan membantu Erwin untuk melarikan diri ke Malaysia guna menghindari penangkapannya oleh petugas Polri.

“Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin,” ucapnya.

Adapun nama Koko Erwin kali pertama muncul dari konferensi pers yang digelar kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni.

Ia mengatakan kliennya dalam berita acara pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, sudah mengungkapkan seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Kasi pada Bea Cukai Diumumkan KPK jadi Tersangka Baru Kasus Barang KW

Dari rangkaian berita acara pemeriksaan di hadapan penyidik kepolisian, AKP Malaungi saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota mengaku kenal dengan Koko Erwin selaku bandar narkotika yang memberinya sabu sebanyak 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima pada akhir tahun 2025.

Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut pemberian suap senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin.

Bandar yang menurut informasinya sebagai pemain lama ini menyerahkan uang Rp1 miliar dengan niat membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya, punya mobil Alphard keluaran terbaru dengan harga Rp1,8 miliar.

AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai Kapolres Bima Kota pun disebutkan dalam berita acara pemeriksaan, menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur rencana dengan bawahannya, AKP Malaungi, agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan