BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin melaksanakan sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pengurus Dewan Masjid Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pengurus masjid dan penggiat keagamaan.
Sosialisasi dilaksanakan pada Sabtu (7/2/2025) bertempat di Aula Sasangga Banua, eks Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, dan diikuti oleh perwakilan dewan pengurus masjid dari berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Eko Eklam Noprianto, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, yang memaparkan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor formal maupun informal, termasuk pengurus masjid, marbot, imam, muadzin, dan penggiat rumah ibadah lainnya.
Dalam paparannya, Eko menjelaskan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang memberikan perlindungan atas risiko kerja serta jaminan bagi ahli waris apabila terjadi risiko meninggal dunia.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Sunardy Syahid, menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan kerja sama nasional antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pengurus dan penggiat masjid di seluruh Indonesia.
“Pengurus masjid dan penggiat keagamaan memiliki peran strategis dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat. Mereka juga memiliki risiko kerja yang perlu dilindungi. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, negara hadir memberikan rasa aman agar mereka dapat mengabdi dengan tenang,” ujar Sunardy.
Ia menambahkan, melalui sosialisasi ini diharapkan para pengurus Dewan Masjid di Kalimantan Selatan dapat memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menjadi perpanjangan informasi kepada pengurus masjid dan jamaah di lingkungan masing-masing.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal dan pekerja rentan, termasuk pengurus dan penggiat masjid, guna mewujudkan perlindungan sosial yang menyeluruh dan berkeadilan. (Opq/KPO-1)















