BANJARBARU, Kalimantanpost.com– Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta menyampaikan sosialisasi terkait tata cara klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada masyarakat melalui video yang ditayangkan di akun media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan @growatbpjamsostek, Selasa (10/2/2026).
Dalam sosialisasi tersebut, Ady Hendratta menjelaskan Jaminan Kematian merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan kepada peserta sebagai upaya negara dalam memberikan kepastian bagi pekerja dan keluarganya. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat agar dapat memanfaatkan haknya secara tepat dan mudah.
Ia menegaskan, proses klaim Jaminan Kematian kini semakin sederhana dan dapat diakses dengan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
“Kami terus berupaya memberikan kemudahan layanan kepada peserta, termasuk dalam proses klaim Jaminan Kematian, agar hak peserta dapat diterima dengan cepat, tepat, dan transparan,” ujar Ady Hendratta.
Selain itu, masyarakat maupun ahli waris peserta diimbau untuk tidak ragu mencari informasi resmi serta memanfaatkan kanal layanan yang tersedia apabila membutuhkan pendampingan dalam proses klaim. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap prosedur akan membantu mempercepat proses pencairan manfaat.
Melalui sosialisasi digital ini, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial semakin meningkat. Ke depan, sosialisasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui kegiatan langsung maupun media digital, guna menjangkau lebih banyak masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan jaminan sosial di wilayah Kalimantan.(Adv/dev/KPO-3)
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Tata Cara Klaim Jaminan Kematian Melalui Media Sosial














