Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Bupati H Yamani Ingatkan Empat Catatan Penting Dalam Membuat LPPD Tahun 2025

×

Bupati H Yamani Ingatkan Empat Catatan Penting Dalam Membuat LPPD Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
IMG 20260224 WA0016 scaled e1771903831665
REVIU LPPD - Pemkab Tapin melalui Bagian Pemerintahan Setda Tapin menggelar Reviu LPPD 2025. (Kalimantanpost.com/repro Prokpim Setda Tapin)

RANTAU, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Bagian Pemerintahan Setda Tapin menggelar Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2025, Selasa (24/2/2026), di Aula Tamasa Setda Tapin.

Kegiatan ini menjadi tahap krusial untuk memastikan kualitas, kelengkapan, dan validitas data sebelum LPPD disampaikan ke pemerintah pusat.

Kalimantan Post

Bupati Tapin H Yamani, yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tapin Zainal Abidin, menegaskan, reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) merupakan kewajiban sesuai ketentuan. Proses ini sekaligus menjadi momentum evaluasi menyeluruh atas kualitas eviden, kesesuaian indikator, dan koordinasi lintas perangkat daerah.

“Penurunan nilai harus ditindaklanjuti dengan perbaikan kualitas data dan penguatan koordinasi. Target kita, nilai LPPD ke depan kembali meningkat,” tegas Zainal Abidin saat membacakan arahan Bupati.

Ia juga mengingatkan sejumlah catatan penting. Pertama, adanya 51 indikator kinerja kunci (IKK) terbaru berdasarkan Keputusan Mendagri 2026 yang harus segera disesuaikan seluruh SKPD pengampu. Kedua, masih terdapat capaian IKK di bawah standar (<80 persen) yang mencerminkan kinerja perangkat daerah.

Selanjutnya ketiga, pelaporan IKK melalui SILPPD ditutup pada 31 Maret 2026 tanpa kesempatan perbaikan dan Keempat, masih ada SKPD yang belum menyampaikan capaian IKK dan diminta melengkapinya pada sesi reviu.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Tapin Ari Wijaya mengatakan, reviu LPPD 2025 dilaksanakan berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 13 Tahun 2019, Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, serta Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026 tentang IKK, bobot, dan penilaian penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Tujuan utama reviu adalah memastikan keterpenuhan dan validitas IKK, meningkatkan kualitas penyajian data dalam dokumen LPPD dan aplikasi SILPPD, mengidentifikasi kekurangan sejak dini, serta memperkuat sinergi antara tim penyusun, APIP, dan SKPD pengampu,” jelasnya.

Baca Juga :  Mendung di Tapin, Hilal Belum Terlihat, Pemerintah Pusat Tetapkan Awal Ramadan 19 Februari 2026

Dikatakannya bahwa jumlah IKK LPPD 2025 mengalami penyederhanaan signifikan menjadi 121 indikator, terdiri atas 6 IKK makro, 45 urusan wajib pelayanan dasar, 45 urusan wajib nonpelayanan dasar, 14 urusan pilihan, dan 17 fungsi penunjang. Dari total tersebut, 52 merupakan IKK baru dan 69 IKK lama.

Diakuinya, adanya keterlambatan penerbitan pedoman penyusunan LPPD oleh Kementerian Dalam Negeri yang baru dirilis pertengahan Februari 2026. Namun, Pemkab Tapin telah mengantisipasi melalui sosialisasi lebih awal pada akhir 2025, sehingga penyesuaian lanjutan diharapkan tidak mengganggu target penyelesaian.

Reviu ini diikuti para asisten Setda, kepala SKPD pengampu IKK, pejabat dan staf pelaporan LPPD, serta Tim APIP Inspektorat Kabupaten Tapin.

“Evaluasi dilakukan oleh tim APIP yang berfokus pada ketepatan waktu, kelengkapan eviden, dan akuntabilitas data,” ujarnya.

Pemkab Tapin menargetkan penyusunan LPPD 2025 dapat diselesaikan tepat waktu, akurat, dan sesuai regulasi, sebagai dasar peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun-tahun mendatang. (abd/KPO-4)

Iklan
Iklan