Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Utara

Dewan Dukung Raperda Pengelolaan Air Limbah

×

Dewan Dukung Raperda Pengelolaan Air Limbah

Sebarkan artikel ini
IMG 20260210 WA0041 e1770707638378
PARIPURNA - DPRD HSU Gelar Rapat Paripurna, Senin (9/02/2026), yang dihadiri Bupati HSU H. Sahrujani. (Kalimantanpost.com/yogie).

AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Fraksi di DPRD Hulu Sungai Utara (HSU) mendukung Raperda Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, yang dihadiri Bupati H Sahrujani, Senin (9/2/2026).

Selain itu, juga Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kalimantan Post

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD HSU H. Fadilah, didampingi Wakil Ketua I Mawardi, dan Wakil Ketua H. Ahmad Al Gifari, anggota DPRD, Forkopimda, dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Dalam kesempatan itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicara Junaidi mendukung Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik dan menekankan pentingnya implementasi yang sungguh-sungguh.

“Apabila Raperda ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, kita tidak hanya membangun sistem pembuangan limbah, tetapi kita sedang membangun peradaban hidup bersih, sehat, dan bermartabat,” ujar Junaidi.

Fraksi NasDem–PDI Perjuangan melalui juru bicara Dr. Teddy Suryana berharap kehadiran Perda ini tidak hanya menambah jumlah regulasi daerah, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami berharap Perda Air Limbah Domestik ini mampu melindungi kualitas lingkungan hidup, mencegah pencemaran air tanah dan sungai, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan air limbah di daerah, sehingga dapat diimplementasikan secara maksimal oleh pemerintah,” terangnya.

Sementara itu, Fraksi PPP, H. Faturahim memandang bahwa pengelolaan air limbah domestik harus diatur secara jelas melalui regulasi daerah yang kuat dan berkelanjutan dengan sistem yang terintegrasi.

“Pemerintah Daerah harus memastikan adanya sistem pengelolaan air limbah yang terintegrasi, mulai dari pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pembuangan akhir yang memenuhi standar kesehatan,” ungkapnya.

Berkenaan dengan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini Fraksi Partai Golongan Karya melalui juru bicaranya Hj. Susilawati mengapresiasi langkah pencabutan tersebut dikarenakan penyesuaian.

Baca Juga :  Pemkab HSU Ajak Masyarakat Pola Hidup Sehat

“Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan harus sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan pengharmonisasian sebagai rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya disharmonisasi hukum,” jelasnya.

Hal serupa disampaikan Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan oleh Andini Wiraswastanti, yang menilai pencabutan Perda tersebut sebagai langkah tepat untuk mencegah tumpang tindih regulasi di kemudian hari.

“Pencabutan atas Perda ini dilakukan agar tidak terjadi duplikasi peraturan dan pertentangan antara Perda lama dengan Perda yang baru, sehingga aturan daerah tidak saling bertabrakan,” ujarnya.

Namun demikian, Fraksi PKS melalui juru bicaranya, H. Rustam, mengingatkan agar ke depan kebijakan perpajakan tetap memperhatikan asas keadilan.
“Aturan pajak harus tetap adil, tidak memberatkan masyarakat kecil dan pelaku usaha kecil, serta lebih mengutamakan pembinaan daripada sekadar pemberian denda,” tegasnya.

Menutup rapat paripurna, Ketua DPRD HSU berharap seluruh pandangan umum fraksi dapat menjadi bahan konstruktif bagi pihak eksekutif untuk dibahas dalam rapat selanjutnya. (nov/KPO-4).

Iklan
Iklan