Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dilarang Bertemu Anak, ZA Nekat Lempar Molotov Ke Rumah Mantan Isteri

×

Dilarang Bertemu Anak, ZA Nekat Lempar Molotov Ke Rumah Mantan Isteri

Sebarkan artikel ini
IMG 20260224 WA0031 e1771914673859
BOM MOLOTOV - Pelaku pelempar bom molotov di kawasan Pasar Lama berhasil diamankan aparat. (Kalimantanpost.com/repro Polresta Banjarmasin).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Aksi nekat pembakaran rumah menggunakan botol kaca berisi bahan bakar (molotov) menggegerkan warga di kawasan padat penduduk Jalan Pasar Lama Laut, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 03.08 Wita.

Pelaku berinisial ZA, yang diketahui warga Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kalimantan Post

Ia ditangkap di rumah sang Paman di kawasan Banjarmasin Barat tanpa perlawanan pada Selasa (24/2/2026) dini hari.

Motif pembakaran diduga karena pelaku sakit hati setelah merasa dihalangi untuk bertemu anaknya yang masih berusia 4 tahun oleh keluarga mantan istrinya.

Rumah milik SR menjadi sasaran pelemparan molotov oleh ZA. Beruntung, api cepat diketahui warga sehingga tidak sampai meluas dan menimbulkan korban jiwa. Padahal, lokasi kejadian merupakan permukiman padat dengan mayoritas bangunan berbahan kayu dan jarak antar rumah yang berdempetan.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan paralon saluran air ikut terbakar serta bekas gosong di dinding rumah korban.

Tim gabungan Opsnal Macan Resta yang diback-up Unit Resmob Subdit II Krimum Polda Kalsel langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu botol kaca pecah berisi minyak tanah, sepotong kain yang diduga sebagai sumbu pembakar, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku.

Menurut Kompol Eru Alsepa, tindakan pelaku sangat membahayakan keselamatan warga sekitar.

“Ini kawasan padat dan mayoritas bangunan kayu. Risiko kebakaran meluas sangat tinggi. Beruntung api cepat dipadamkan warga. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Sidang Etik AKBP Didik Terkait Kasus Kepemilikan Narkoba Mulai Digelar Polri

Jika terbukti bersalah, tersangka dijerat Pasal 308 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yul/KPO-4)

Iklan
Iklan