Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Laut

Disdikbud Tala Terbitkan Regulasi Kegiatan Belajar Selama Ramadan 1447 H

×

Disdikbud Tala Terbitkan Regulasi Kegiatan Belajar Selama Ramadan 1447 H

Sebarkan artikel ini
Hal 2 Tala 3 klm 2
DISDIKBUD - Kabupaten Tanah Laut. (KP/Ist)

Pelaihari, KP – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanah Laut resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pengaturan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan efektif dengan tetap memberikan ruang bagi penguatan spiritual peserta didik.

Kalimantan Post

Kepala Disdikbud Tanah Laut, Mirza Fazrina, menjelaskan bahwa penerbitan edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.

Menurut Mirza, momentum Ramadan tahun ini akan dioptimalkan sebagai sarana pembentukan karakter siswa.

“Pembelajaran selama Ramadan tidak hanya difokuskan pada aspek akademik, namun juga menjadi momentum strategis dalam memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, serta karakter peserta didik,” ujar Mirza saat memberikan keterangan, Senin (16/2/2026).

Dalam Surat Edaran tersebut, terdapat 25 poin ketentuan yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Tanah Laut. Aturan ini bersifat komprehensif, mencakup pedoman bagi peserta didik, tenaga pendidik, hingga tenaga kependidikan.

Terkait kedisiplinan pegawai, Mirza menegaskan bahwa tidak ada pelonggaran yang berlebihan selama bulan puasa. Seluruh aparatur pendidikan diminta tetap menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

“Jam kerja guru serta tenaga kependidikan tetap mengacu dan menyesuaikan dengan ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut,” tegasnya.

Untuk menjaga ritme belajar siswa agar tetap produktif, pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan dibagi menjadi dua fase utama.

diantaranya Fase Pembelajaran Mandiri (18 – 21 Februari 2026) Peserta didik melaksanakan aktivitas belajar dari rumah melalui penugasan terstruktur dan Fase Tatap Muka (23 Februari – 14 Maret 2026) Aktivitas kembali dilaksanakan di lingkungan sekolah, yang mencakup KBM reguler serta program Pesantren Ramadan.

Baca Juga :  haPemkab Tala Gandeng Biznet Perluas Jaringan Fiber Optik

Selama fase tatap muka, sekolah diinstruksikan untuk mengombinasikan materi kurikulum dengan kegiatan keagamaan. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan suasana belajar yang religius, edukatif, dan tetap produktif bagi seluruh siswa.

Pihak Disdikbud berharap seluruh satuan pendidikan dapat mengimplementasikan aturan ini dengan baik demi tercapainya target pendidikan nasional tanpa mengabaikan kekhusyukan ibadah di bulan suci. (rzk/K-6)

Iklan
Iklan