PELAIHARI, Kalimatanpost.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanah Laut mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan ini disusun untuk menjaga efektivitas pendidikan sekaligus memberikan ruang bagi penguatan nilai spiritual peserta didik.
Kepala Disdikbud Tanah Laut, Mirza Fazrina, menyatakan edaran ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.
Menurutnya, Ramadan tahun ini harus menjadi momentum strategis dalam pembentukan karakter siswa.
“Pembelajaran selama Ramadan tidak hanya diarahkan pada aspek akademik, tetapi juga menjadi momen untuk memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, dan karakter peserta didik,” ujar Mirza saat memberikan keterangan, Senin (16/2/2026).
Dalam SE tersebut, terdapat 25 poin ketentuan yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Tanah Laut. Aturan ini mencakup seluruh elemen sekolah, mulai dari peserta didik hingga tenaga kependidikan.
Mengenai kedisiplinan pegawai, Mirza menegaskan bahwa tidak ada pelonggaran yang signifikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jam kerja guru dan tenaga kependidikan tetap mengacu pada ketentuan jam kerja yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut selama bulan Ramadan.
Untuk menjaga ritme belajar siswa agar tetap produktif namun tidak membebani fisik secara berlebihan, pelaksanaan KBM dibagi menjadi dua fase utama:
Pembelajaran Mandiri pada 18 – 21 Februari 2026 siswa belajar dari rumah melalui penugasan terstruktur derta Tatap Muka dan Religi 23 Februari – 14 Maret 2026.
Selama fase tatap muka, sekolah diinstruksikan untuk mengombinasikan materi kurikulum reguler dengan kegiatan keagamaan.
Integrasi ini diharapkan mampu menciptakan atmosfer belajar yang religius tanpa mengesampingkan capaian kompetensi akademik siswa.
Disdikbud mengimbau agar seluruh kepala satuan pendidikan dapat memantau pelaksanaan aturan ini secara seksama demi kelancaran ibadah dan pendidikan di Bumi Tuntung Pandang. (rzk/KPO-3)















