BANJARBARU Kalimantan Post.com – Komplotan pemalsuan dokumen kendaraan berupa STNK, BPKB, dan notice pajak antarprovinsi diungkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Enam tersangka yang diamankan berasal dari Jawa Tengah, dan dua dari Kalsel. Kemudian juga diamankan 20 unit mobil bodong serta hampir 20.000 lembar dokumen palsu.
Para tersangka ini berhasil diamankan tim Macam Kalsel Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel di sejumlah provinsi. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang pembeli di Banjarmasin pada 19 Januari 2026.
“Komplotan ini telah beroperasi sejak 2017, disita kurang lebih hampir 20.000 lembar STNK, notice pajak, dan BPKB serta hologram yang dipalsukan ,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rusyanto Yudha pada saat Konferensi Pers didampingi Dir Reskrimum Kombes Pol Frido Situmorang dan jajaran Pejabat Utama di Mapolda Banjarbaru, Kamis (19/2/2026).
Komplotan dengan membeli mobil yang mengalami kredit macet di wilayah Jawa dan Kalimantan. Mobil dijual melalui media sosial seperti Facebook dan grup WhatsApp.
“Modus operandi tersangka adalah membeli sejumlah kendaraan yang macet kreditnya, kemudian dijual. Selanjutnya mereka menerbitkan BPKB, STNK, serta notice pajak palsu,” tegas Kapolda.
Itu terungakap berawal ada korban membayar pajak kendaraan melalui tersangka sejak 2017, namun, saat mencoba membayar langsung ke Samsat, pembayaran tersebut ditolak karena dokumen yang digunakan tidak terdaftar resmi.
Setelah ditolak di Samsat, si korban melapor ke Ditreskrimum, hingga dikembangkan penyidik akhirnya terungkap modus pemalsuan itu.
Enam tersangka sindikat berinsiaial RB, KT, BD, FN, SF dan RY. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.
FN menawarkan jual beli mobil yang dipasarkan melalui postingan Facebook dan Whatsapp serta melakukan pemesanan STNK, SKPD, FAKTUR, NIK, dan BPKB Palsu.
SF menjual mobil yang dibeli dari tersangka FN yang kemudian dijual kembali kepada sejumlah pembeli di Kabupaten Kotabaru. RY sebagai penyalur jual beli dokumen palsu sekaligus pembuat STNK, BPKB dan pajak palsu.
BD dan RB bertindak sebagai pembuat, pencetak, dan penjual BPKB, STNK, notice pajak, faktur, serta NIK palsu. KT membantu RB dalam proses pencetakan dan pemasaran dokumen palsu.
Selain barang bukti tersebut, penyidik juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi dokumen palsu, termasuk kertas HVS dan concorde serta hologram yang dicetak sendiri oleh para tersangka.
Dari aksi tersebut, para tersangka meraup keuntungan besar setiap bulannya, yang mana untuk pembuatan BPKB dan STNK, sindikat bisa memperoleh hingga Rp 100 juta per bulan. Sementara dari pembuatan notice pajak sekitar Rp 20,8 juta per bulan, dan dari pembuatan STNK sekitar Rp 12 juta per bulan. (KPO-2)















