Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

DJP dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Didorong KPK Serius Benahi Sistem

×

DJP dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Didorong KPK Serius Benahi Sistem

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi KPK Line Humas KPK image large

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serius membenahi sistem setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada dua ditjen tersebut.

“KPK mendorong Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Pajak dan juga Ditjen Bea Cukai untuk betul-betul secara serius melakukan pembenahan secara sistem,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.

Kalimantan Post

Khusus Ditjen Bea Cukai, Budi memandang masih ada celah untuk tindak pidana korupsi ketika sistem teknologi informasi sudah mendukung dengan baik.

“Artinya, ini masih perlu dilakukan pembenahan supaya nanti bisa betul-betul akuntabel sistem yang dibangun untuk betul-betul menutup celah,” katanya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Untuk kasus terkait Ditjen Pajak, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MUL) dan pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD) sebagai dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.

Sementara itu, untuk kasus terkait Bea Cukai, KPK menetapkan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026 yang kemudian menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL) sebagai tiga dari enam tersangka.

Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW (tiruan). (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Nelayan Takisung Tanah Laut Hilang, Gelombang Tinggi Hambat Pencarian
Iklan
Iklan