Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Emas Antam Kembali Naik

×

Emas Antam Kembali Naik

Sebarkan artikel ini
IMG 20260210 WA0012 1
Pramuniaga menunjukkan emas batangan di sebuah gerai penjualan emas di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (14/1/2026). Berdasarkan situs Logam Mulia Antam pada Rabu (14/1), harga emas Antam sejak 10 Januari 2026 naik beruntun sebesar Rp13.000 dari semula Rp2.652.000 menjadi Rp2.665.000 per gramnya dan kenaikan harga tersebut menjadi rekor harga tertinggi sepanjang masa. (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Harga emas Antam dipantau dari laman Logam Mulia, di Jakarta, Selasa (10/6/2026) kembali naik Rp14.000, dari semula Rp2.940.000 menjadi Rp2.954.000 per gram.

Sementara, untuk harga beli kembali (buyback) emas Antam kini naik menjadi Rp2.748.000 per gram, dan sewaktu-waktu bisa berubah

Kalimantan Post

‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.527.000.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.954.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.848.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp8.747.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp14.545.000.

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp29.035.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp72.462.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp144.845.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp289.612.000.

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp723.765.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.447.320.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.894.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Naik Kelas Jadi BUMN dengan Kinerja Solid, BSI Mengubah Peta Perbankan Indonesia
Iklan
Iklan