BANJARMASIN, Kalimantanpost.com -Penanganan perkara korupsi di Indonesia
menunjukkan kecenderungan kaburnya batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana. Sejumlah kajian menyebutkan
sebagian besar perkara korupsi berangkat dari kebijakan atau keputusan
administratif yang kemudian ditarik ke ranah pidana, meskipun tidak selalu
disertai adanya niat jahat.
Fenomena kriminalisasi kebijakan publik ini berpotensi menimbulkan ketakutan struktural di kalangan pejabat publik dalam mengambil
keputusan, terutama dalam kondisi keterbatasan data, tekanan sosial politik, dan kebutuhan mendesak masyarakat.
Padahal, dalam sistem hukum administrasi negara, kebijakan pada prinsipnya tunduk pada
mekanisme
pertanggungjawaban
administratif, kecuali terbukti mengandung unsur pidana seperti suap, gratifikasi, atau konflik kepentingan.
Salah satu contoh aktual terlihat dalam perkara yang menjerat mantan
Bupati Tabalong, Dr Anang Syahfiani, dimana kebijakan daerah yang merupakan bagian dari mandat politik dan perencanaan pembangunan
ditarik ke pertanggungjawaban pidana. Kasus ini memunculkan
perdebatan publik mengenai batas kewenangan, diskresi, dan kriminalisasi kebijakan.
.
“Kasus pak Anang Syahfiani merupakan proses pembelajaran hukum dan pembelajaran bernilai bagi kita semua,” ujar nara nara.
sumber diskusi, Dr Fahrianoor, SIP, MSi dalam acara Diskusi bertema Kriminalisasi Kebijakan Publik: Antara Diskresi, Kesalahan
Administratif, dan Tindak Pidana digelar Jejak Rekam, Minggu (8/2/2026).
Menurutnya, kriminalisasi kebijakan ini sangat penting dipahami sejak dini oleh para menjabat bupati, wali kota, ataupun jabatan publik lainnya.
“Karena bisa saja kedepan itu dipermasalahkan secara hukum meski pun itu masalahnya administratif yang seharusnya diselesaikan secara pendekatan-pendekatan administratif, bukan ke pidana,” ujar dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), khususnya di program studi Ilmu Komunikasi
Ditambahkan Fahri, panggilan akrabnya, kalau semua dibawa ke ranah pidana, dia pikir nanti orang tidak mau menjadi bupati atau jabatan publiknya
“Penting bagi teman-teman yang bergelut di dunia hukum atau dosen Fakultas Hukum memberikan edukasi hukum. ke pejabat lokal maupun pejabat publik lainnya, sehingga paham dan tidak terjebak lagi ke persoalan-persoalan semacam ini,” tegasnya.
Fahri juga menyarankan pentingnya untuk melakukan avokasi sosial. Artinya publik saat ini cukup kritis, banyak kasus yang selesai karena persoalannya viral. Misalnya kasus Tom lembong selesai karena viral walau ada intervensi politik.
“Tetapi sebenarnya kekuatan arus bawah itu menjadi fenomena. Contoh, siapa yang berani melakukan perlawanan terhadap arus bawah orang saat ramai mengamankan citranya. Ketika citranya bermasalah iya khawatir tentang itu,” tandasnya.
Dia jua mengapreasi apa yang dilakukan teman-teman di Banua seperti Anang Rosadi terkait Sahabat Pengadilan. Menurutnya, itu cukup bagus untuk tetap dibangun dan konteks melakukan kontrol terhadap pelaksanaan hukum di negeri ini, termasuk di wilayah Kalimantan Selatan.
Apalagi, lanjut Fahri, saat ini masyarakat aktif dengan media. Penggunanya di Indonesia sekitar 86,3 persen, artinya paham secara hukum dan mau berpikir kritis, mereka akan mampu melakukan kontrol sosial.
“Terkait kasus pak Anang Syahfiani, penting adanya pengawalan publik dalam hal ini dilakukan komunikasi, termasuk Sahabat Pengadilan,” tandasnya.
Fahri juga menyarankan
teman-teman media bisa pro aktif dalam menginformasikan proses penegakan hukum, terutama kasus menimpa pak Anang Syafiani
“Logika!nya, masa menjabat dua periode menjadi Bupati Tabalong, melakukan hal-hal sekecil itu. Rugi dong,” paparnya.
Dia juga mengungkapkan sekarang ini nuansa politik itu bisa masuk ke wilayah hukum. “Saat ini banyak orang ketika potensial untuk naik mengisi posisi berikutnya maka dihadapkan persoalan-persoalan yang menguras energi politik dalam konteks dipermasalahkan secara hukum,” ujarnya.
Hukum itu, kata Fahri, tidak lagi soal keadilan, tapi hukum bisa menjadi alat pukul bagi siapa pun dengan bahasa tadi kriminalisasi. “Kalau sudah konteksnya kriminalisasi, apakah hukum itu masih ada kata-kata keadilan. Itu yang harus kita kritisi bersama,” ucapnya.
Sementara itu, nara sumber Prof Dr H M Hadin Muhjad, SH, MHum mengatakan berdasarkan penelitian sebanyak 70 persen perkara korupsi yang diproses penegak hukum berangkat dari kesalahan administrasi.
“Sementara hanya 30 persen yang benar-benar memiliki unsur kejahatan murni,” ucapnya.
Pembicara lainnya ada Prof Dr Ifrani, SH, MH, Guru Besar/Dosen di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Hadir di acara diskusi tersebut pengacara kondang Fauzan Ramon, H Edi Sucipto, SH, MH selaku Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Banjarmasin, mantan Kepala Ombusman Perwakilan Kalsel Norhalis Majid, Sahabat Pengadilan Anang Rosadi, Dino Sirajuddin, Sarbaini Haira beberapa dosen Fakultas ULM dan lain-lain.
Sementara panitia
Dr Ir Subhan Syarief, MT mengatakan Jejak Rekam di awal Januari 2026 lalu berusia 9 tahun sehingga bertekad melaksanakan kegiatan cukup produktif.
“Ini kegiatan kedua, perlu dimunculkan kepermukaan ada sudut padang lain bagaimana melihat persoalan
Diskresi dalam posisi yang semestinya tanpa resiko-resiko yang akan menyertainya,” ujarnya.
Dia berharap ada cakrawala ada hal yang penting dalam pengambilan kebijakan seharus mendapat posisi yang semestinya baik ranah politik maupun hukum. (ful/KPO-3)















