BALANGAN, Kalimantanpost.com – Fakta baru ditemukan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan saat menggeledah kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten setempat pada kegiatan pembangunan atau revitalisasi Pasar Uren, Kecamatan Halong tahun anggaran 2021-2022.
“Sebelumnya kita telah melakukan penggeledahan kepada dinas terkait, atas adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Uren di Kecamatan Halong,” kata Kasi Pidsus Kejari Balangan Nur Rachmansyah, Selasa (3/2/2026).
Rachman menuturkan dari penggeledahan tersebut tim penyidik Kejaksaan Negeri Balangan berhasil mengamankan beberapa dokumen-dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan secara langsung dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Selain itu ujar Kasi Pidsus pihaknya menemukan fakta-fakta baru berupa tidak adanya dokumen-dokumen maupun persyaratan administratif dari kegiatan pembangunan Pasar Uren tersebut yang dibuat oleh PPK dan penyedia serta konsultan pengawas.
Rachman menyebutkan saat ini proses penyidikan sudah pada tahapan bantuan permintaan ahli konstruksi dari Universitas Teknik Tanah Laut.
Kemudian Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dari LPSE Sumatera Utara, dan Ahli Perhitungan Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Kalimantan Selatan.
“Nanti setelah ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan ini, dan berdasarkan minimum dua alat bukti maka akan ditetapkan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sebut Rachman.
Diketahui penyidikan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan
Negeri Balangan Nomor: PRINT-02/O.3.22/Fd.1/08/2025 tanggal 27 Agustus 2026 Jo PRINT-02.A/O.3.22/Fd.1/11/2025 tanggal 6 November 2026. (Ant/KPO-3)















