BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Gubernur Kalsel mengajukan tiga rancangan peraturan daerah kepada DPRD setempat pada paripurna dewan, Rabu (18/2/2026), di Banjarmasin.
Tiga Raperda tersebut, yakni Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Raperda Perubahan Atas Perda Pengelolaan Air Tanah.
“Tiga Raperda ini diajukan dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah,” kata Wakil Gubernur Kalsel, H Hasnuryadi Sulaiman kepada wartawan usai paripurna.
Menurut Hasnur, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ini untuk meningkatkan PAD, terutama optimalisasi sumber pajak dan retribusi, termasuk penyesuai tarifnya.
“Ini penting untuk meningkatkan pendapatan agar bisa membiayai pembangunan daerah,” tambah Ketua Partai Golkar Kalsel.
Hal yang sama juga berlaku pada Raperda Perubahan Atas Pajak Pengelolaan Air Tanah, yang hingga kini penerimaannya belum optimal, sehingga perlu dilakukan revisi.
Sedangkan Raperda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini dimaksudkan agar perusahaan yang beroperasional di wilayah Kalsel bisa memperhatikan masyarakat di sekitarnya.
“Kita ingin dana Coorporate Sosial Resposibility (CSR) perusahaan bisa disalurkan tepat sasaran,” ujar Hasnur.
Hasnur berharap usulan Raperda ini bisa dibahas bersama dewan, termasuk saran dan masukan agar Raperda bisa berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan untuk peningkatan PAD, termasuk menyusun regulasi yang menyesuaikan dengan peraturan di atasnya.
“Kita berupaya meningkatkan PAD, yang akam digunakan untuk membiayai pembangunan,” kata politisi Partai Golkar.
Salah satunya, dengan pemutihan pajak yang berdampak pada meningkatnya antusias masyarakat membayar pajak.
“Kebijakan ini berdampak pada peningkatan PAD,” ujar Supian HK. (lyn/KPO-4).















