HULU SUNGAI SELATAN, Kalimantanpost.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Kartoyo mengajak masyarakat mengamalkan nilai Sila Ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia, melalui aksi nyata gotong royong membantu perbaikan rumah warga di RT 2 Desa Hamawang Kiri, Jumat (20/2/2026).
Ajakan tersebut disampaikan saat ia bersama perangkat desa meninjau langsung rumah milik Majidi yang dinilai sudah tidak layak huni. Dalam kesempatan itu, Kartoyo menegaskan bahwa pengamalan Pancasila tidak cukup sebatas dipahami, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan konkret yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Hari ini kita mengambil satu kesimpulan, kita akan mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Ketiga, Persatuan Indonesia, dengan melakukan gotong royong perbaikan rumah warga di RT 2 Desa Hamawang Kiri,” ujarnya.
Dari hasil peninjauan, rumah Majidi dinilai layak mendapatkan bantuan. Kartoyo menjelaskan, pengajuan bantuan sebelumnya telah dilakukan melalui pemerintah desa hingga tingkat kabupaten. Namun hingga kini belum terealisasi.
“Karena belum juga mendapat bantuan, tadi Majidi meminta rekomendasi dari kabupaten. Kita ajukan ke Dinas Perkim Provinsi karena ini termasuk kategori rumah tidak layak huni (RTLH). Kalau memang belum bisa juga, maka gotong royong menjadi jalan terakhir. Intinya, masyarakat tetap kita bantu,” tegasnya.
Sementara itu, Majidi mengaku telah mengajukan bantuan sejak 2016 dan sempat dijanjikan terealisasi pada 2017. Namun hingga 2026, bantuan tersebut belum juga diterima.
“Sudah dari tahun 2016 mengajukan, katanya 2017 dapat, tapi sampai sekarang belum juga. Mudah-mudahan dari pertemuan ini ada hikmahnya bagi ulun dan semuanya,” harapnya.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat semakin menguat. Aksi gotong royong ini sekaligus menjadi wujud nyata implementasi nilai persatuan dalam kehidupan sehari-hari, sebagaimana terkandung dalam Sila Ketiga Pancasila.(nau/KPO-1)















