Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Ini Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Kota Banjarmasin Tahun 2026

×

Ini Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Kota Banjarmasin Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
IMG 20260212 WA0034 e1770886982393
Foto bersama usai rapat koordinasi penetapan nilai Zakat Fitrah di Kota Banjarmasin yang dinilai dengan uang untuk tahun 1446 H / 2025 M. (Kalimantanpost.com/ful)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sebentar lagi umat Islam akan melaksanakan ibadah bulan suci Ramadhan selama sebulan penuh dan perayaan Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Sebelum memasuki bulan puasa, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin mengadakan rapat koordinasi dengan mengundang pengurus dewan masjid, ulama, Baznas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabag Kesra dan pengurus masjid di Kota Banjarmasin untuk menetapkan ketentuan kadar Zakat Fitrah dan Fidyah dinilai dengan uang.

Kalimantan Post

“Hari ini kita melakukan koordinasi tentang ketentuan Zakat Fitrah dinilai dengan uang dengan melibatkan pengurus DMI Kota Banjarmasin, ulama, Ketua Baznas, Dinas Perindustrian dan perdagangan, Kabag Kesra, pengurus masjid di lingkungan Kota Banjarmasin seperti Masjid Sabilal Muhtadin, Miftahul Ikhsan, At Taqwa, Masjid Jami Sungai Jingah, Masjid Jami Teluk Tiram dan Masjid Al Hair Teluk Dalam,” ujar Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Banjarmasin, Ismail Sani, Kamis (12/2/2026).

Ditambahkannya, sesuai kesepakatan bersama, karena harga beras tahun ini agak naik, ditetapkan ketentuan kadar Zakat Fitrah tahun 2026 yakni untuk beras jenis Unus, Mutiara, Mayang sejenisnya Rp60.000 per jiwa.

Lalu, beras Siam, Karang Dukuh dan sejenisnya Rp 50.000 per jiwa, Rojolele, Pandan Wangi dan sejenisnya Rp 45.000, Beras Gonol, beras Dolog, beras biasa dan sejenisnya 40.000.

“Dibanding tahun lalu, Zakat Fitrah tahun ini hampir seluruhnya naik, ada Rp10. 000 tapi yang lainnya cuma Rp 5.000,” ujar Ismail yang ditemui usai rapat koordinasi di Aula Berarakatan.Kemenag Kota Banjarmasin.

Menurut Ismail, naiknya itu menyusaikan harga fluktuasi nilai jual harga sekarang. “Kami hanya menyesuaikan dan tidak mengambil keputusan. Kami hanya mengambil kesimpulan sesuai pendapat dari mereka-mereka yang diundang. Artinya keputusan merupakan keputusan bersama bukan dari keputusan Kementerian Agama,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  ‎Satu Tahun Kepemimpinan Muhidin–Hasnuryadi, Pemprov Kalsel Tekankan Sinergi Lintas Sektor

Selain menetapkan besaran Zakat Fitrah, lanjut dia, dalam rapat koordinasi ini juga membahas besaran Fidiyah.

“Tingkatan nilai Fidiyah per hari ada yang Rp 60.000, Rp 40.000, Rp30.000 sampai Rp 20.000. Jadi, ketika orang akan membayar Fidiyah, yang bersangkutan bisa mereka-reka. Kalau yang bersangkutan misalnya makan denga beras dolog atau beras gonol per jiwa itu per sekali per hari berarti bayar Fidiyahnya Rp 20.000,” tegasnya.

Fidyah adalah pengganti atau penebus yang harus dibayarkan oleh seorang muslim ketika meninggalkan ibadah puasa. Misalnya karena penyakit menahun atau usia lanjut yang menyebabkan ketidakmampuan untuk berpuasa.

Untuk Zakat Fitrah dan Fidiyah biasanya diserahkan ketika pelaksanaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Langgar, Mushola dan Masjid di Kota Banjarmasin yang di SK oleh Baznas Kota Banjarmasin

“Oleh sebab itu kami mengharapkan dari kantor Kementerian Agama menginformasikan agar UPZ-UPZ yang habis sudah masa berlakunya agar cepat mengusulkan ke Baznas Kota Banjarmasin karena mereka yang meng SK-kan. Biasanya SK-nga berlaku selama lima tahun,” paparnya.

Khawatirnya bila mereka tidak di SK- kan oleh Baznas, masyarakat beranggapan UPZ bersangkutan adalah ilegal dan tidak didukung pemerintah. “Mereka khawatir Zakat Fitrah nya tidak tersampaikan sesuai yang mereka inginkan,” ucap Ismail.

Dia mengimbau agar masyarakat mempelajari ketentuan Zakat Fitrah yang dinilai dengan uang. Misalnya pendapat mereka lebih mementingkan beras, silakan beras apa yang mereka makan per hari itu dibayarkan.

“Fikih sekarang berkembang ketika kita Zakat Fitrah yang bersangkutan ternyata yang menghajatkan uang tak mengapa,” ungkapnya. (ful/KPO-3)

Penetapan Nilai Zakat Fitrah per jiwa dinilai dengan uang untuk wilayah Kota Banjarmasin tahun 1447 H/2026 M

  1. Beras Unus, Mutiara, Mayang dan sejenisnya Rp 60.000
  2. Siam, Karang Dukuh dan sejenisnya Rp50. 000
  3. Rojolele, Pandan Wangi dan sejenisnya Rp 45.000
  4. Beras Gagal, Dolog, biasa dan sejenisnya Rp 40.000
Baca Juga :  ‎UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Kalsel Lakukan Pemeriksaan Food Safety pada Forum Konsultasi Publik

Nilai Pembayaran Fidiyah per Hari

  1. Beras Unus, Mutiara, Mayang dan sejenisnya Rp 60.000
  2. Siam, Karang Dukuh dan sejenisnya Rp40. 000
  3. Rojolele, Pandan Wangi dan sejenisnya Rp 30.000
  4. Beras Gagal, Dolog, biasa dan sejenisnya Rp 20.000

Iklan
Iklan