Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Juru Parkir Tewas Ditusuk Rekan Kerja di Parkiran Pasar Wadai

×

Juru Parkir Tewas Ditusuk Rekan Kerja di Parkiran Pasar Wadai

Sebarkan artikel ini
IMG 20260223 WA0000 e1771780724923

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Perkelahian antarjuru parkir di kawasan parkiran Pasar Wadai, Jalan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, berujung maut.

Hendra Saputra (37) meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka tusuk dalam insiden yang terjadi Sabtu malam (21/2/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.

Kalimantan Post

Korban sempat mendapatkan perawatan intensif dan menjalani operasi di RSUD Ulin Banjarmasin.

Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.

Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Haris Wicaksono melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.

Polisi telah mengamankan tersangka berinisial Rifki (25), warga Jalan Pasar Lama, yang juga bekerja sebagai juru parkir di lokasi yang sama.

“Pelaku sudah kami amankan di rumahnya tidak lama setelah kejadian. Saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Raihan, Minggu (22/2/2026).

{{Cekcok Berujung Penusukan}}

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula dari cekcok mulut antara korban dan pelaku.

Keduanya diketahui memiliki persoalan lama yang belum terselesaikan.

Keributan yang terjadi di area parkir Pasar Wadai itu sempat dilerai oleh saksi dan warga sekitar. Namun situasi memanas ketika pelaku diduga mengambil pisau yang diselipkan di pinggang kirinya.

Saat berhadapan dengan korban, pelaku langsung menusukkan pisau ke arah punggung dan pinggang korban sebanyak empat kali. Korban mengalami luka serius di bagian punggung dan pinggang belakang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, setelah keributan awal, pelaku sempat pulang sebelum kembali mengejar korban.

Tidak lama setelah menerima laporan warga, aparat kepolisian bergerak cepat dan menangkap tersangka tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

{{Barang Bukti Diamankan}}

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau tanpa gagang dan sarung, serta satu lembar rompi juru parkir yang terdapat bercak darah.

Baca Juga :  OJK Jatuhkan Sanksi Rp5,35 Miliar kepada Pegiat Medsos dan Pelaku Manipulasi Saham

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih mendalami motif pasti di balik penusukan tersebut, termasuk dugaan adanya persoalan lama antara korban dan pelaku yang memicu aksi nekat itu.

Peristiwa ini menambah daftar kasus kekerasan yang terjadi di ruang publik dan menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik secara damai, terlebih di lingkungan kerja yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.(fik/KPO-1)

Iklan
Iklan