YOGYAKARTA, kalimantanpost.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, menghadiri kegiatan Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Balai Pelatihan Hukum Semarang, serta Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki).
Kegiatan yang mengangkat tema “Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana” ini dilaksanakan pada Selasa hingga Kamis, 10–12 Februari 2026, bertempat di Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.
Lokakarya tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum seluruh Indonesia serta para dosen Fakultas Hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, Wakil Dekan I Fakultas Hukum UGM, Ketua Umum Asperhupiki, serta Kepala Balai Pelatihan Hukum Semarang.
Dalam sambutannya, Gusti Ayu Putu Suwardani menegaskan bahwa lokakarya ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum, khususnya dalam menyongsong implementasi KUHP dan KUHAP baru.
“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyinergikan ruang akademik dan birokrasi. Kehadiran para dosen Fakultas Hukum dan Kepala Kantor Wilayah merupakan wujud nyata kolaborasi dalam memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan optimal,” ujarnya.
Ia juga berharap para peserta mampu mengimplementasikan sekaligus mensosialisasikan substansi dan semangat pembaruan yang terkandung dalam KUHP dan KUHAP baru kepada masyarakat luas. Keberhasilan regulasi tersebut, lanjutnya, sangat bergantung pada peningkatan dan perluasan pemahaman publik terhadap norma dan asas yang diatur di dalamnya.
Selama tiga hari pelaksanaan, para peserta mendapatkan materi dari para profesor dan doktor yang memiliki kompetensi serta keahlian di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana. Diskusi berlangsung secara intensif, membahas penyelarasan paradigma, asas, serta pendekatan pembelajaran yang relevan dengan dinamika sistem hukum nasional.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, menyampaikan bahwa keikutsertaan jajaran Kanwil dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk memastikan kesiapan daerah dalam menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
“Lokakarya ini sangat strategis untuk menyamakan persepsi antara akademisi dan aparatur pemerintah. Kami di daerah memiliki tanggung jawab untuk menerjemahkan semangat pembaruan KUHP dan KUHAP baru ke dalam langkah konkret, baik melalui sosialisasi maupun penguatan kapasitas sumber daya manusia,” tegas Alex.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara ruang akademik dan birokrasi menjadi kunci agar implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak hanya berjalan secara normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat kepastian dan perlindungan hukum di daerah. (KPO-1)















