Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarbaru

Kantor Pertanahan Banjarbaru Raih Nilai 93,47 dari Ombudsman, Predikat Pelayanan “Sangat Baik”‎

×

Kantor Pertanahan Banjarbaru Raih Nilai 93,47 dari Ombudsman, Predikat Pelayanan “Sangat Baik”‎

Sebarkan artikel ini
IMG 20260224 WA0040
‎PENGHARGAAN - Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru Ahmad Suhaimi menerima piagam penghargaan Opini Ombudsman RI 2025 dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Hadi Rahman. (Kalimantanpost.com/devi).

BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru meraih penghargaan kualitas pelayanan publik dengan predikat “Sangat Baik” dari Ombudsman RI Tahun 2025 dengan nilai 93,47.

Penghargaan diserahkan pada kegiatan Penyerahan Hasil Penilaian Opini Ombudsman di Aula Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (23/2/2026).

‎Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Ahmad Suhaimi, hadir bersama jajaran menerima piagam penghargaan yang diserahkan langsung Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, didampingi Kakanwil BPN Kalsel, Budi Kristiyana.

‎Penilaian Ombudsman didasarkan pada tiga aspek utama, yakni dimensi pelayanan (input, proses, output, dan pengaduan), kepercayaan masyarakat, serta pelaksanaan rekomendasi Ombudsman. Dari seluruh komponen tersebut, dimensi proses dan pengaduan menjadi kontributor terbesar terhadap capaian nilai tinggi Kantor Pertanahan Banjarbaru.

‎Hadi Rahman menjelaskan, dimensi proses mencakup ketersediaan standar pelayanan dan persepsi masyarakat terkait maladministrasi, sedangkan dimensi pengaduan menilai komitmen instansi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

‎ “Kedua komponen itu mendapat nilai tinggi dan sangat berpengaruh terhadap predikat Sangat Baik,” ujarnya.

‎Meski demikian, Ombudsman tetap memberikan catatan perbaikan, terutama terkait peningkatan pemahaman petugas tentang esensi pelayanan publik, penguatan standar pelayanan, serta menjaga transparansi dan integritas agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

‎Standar penilaian maladministrasi yang diterapkan, lanjutnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang berlaku bagi seluruh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
‎Secara perbandingan, nilai tahun 2025 sedikit menurun dibanding 2024 yang mencapai 96,41. Namun perubahan metode penilaian Ombudsman yang kini berfokus pada opini maladministrasi membuat evaluasi menjadi lebih tajam dan komprehensif.

‎Kantor Pertanahan Banjarbaru menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dalam pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), serta berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.(dev/KPO-4)


Kalimantan Post

Baca Juga :  DKP3 Banjarbaru Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan 2026
Iklan
Iklan