Data tersebut menjadi alarm serius bagi seluruh pihak untuk meningkatkan upaya pencegahan dan perlindungan.
BANJARBARU, KP – Kekerasan seksual dan pornografi di Kalimnatan Selatan (Kalsel), tercatat 2025 ada 354 korban dengan 390 pelaku.
Dari semua itu pula, Polda Kalsel menggelar Diskusi Panel bertema “Kejahatan Seksual, Kenali, Cegah dan Laporkan Kekerasan Seksual” dipimpin Kapolda, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, di Auditorium Mapolda, Jumat (27/2).
Dalam diskusi panel hadir sebagai narasumber Ibu Azizah Fitriyah, M.Psi., Siti Mauliana Hairini, S.IP., M.A, serta Kompol Hj. Amalia Afifi, SH, MM., (C.P.S., C.S.S.M., C.M.C.E), yang memberikan perspektif psikologis, sosial dan penegakan hukum terkait penanganan kekerasan seksual.
Kapolda Kalsel menegaskan, kekerasan seksual bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan terhadap nilai kemanusiaan yang meninggalkan luka fisik, psikis, sosial, hingga ekonomi bagi korban.
Ia juga menyoroti dinamika teknologi dan keterbukaan ruang sosial yang membawa risiko baru sehingga menuntut kewaspadaan dan tanggung jawab bersama.
Disampauikan, berdasarkan data tahun 2025 di Kalsel, tercatat sebanyak 153 kasus kekerasan seksual dan pornografi, dengan jumlah 354 korban dan 390 pelaku.
Bentuk kekerasan yang dominan meliputi kekerasan psikis, seksual, dan fisik, dengan mayoritas korban adalah perempuan dan anak.
Data tersebut menjadi alarm serius bagi seluruh pihak untuk meningkatkan upaya pencegahan dan perlindungan.
Kapolda juga mengingatkan ancaman di dunia digital, di mana media sosial dan internet menjadi ruang baru yang rawan pelecehan, eksploitasi, hingga penyebaran konten seksual tanpa persetujuan.
Karena itu, literasi digital yang kuat serta pengawasan yang cerdas menjadi kebutuhan mendesak di tengah perkembangan teknologi saat ini.
Dari sisi regulasi, negara telah memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta KUHP Nasional yang baru. Polri pun mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif sebagai bagian dari tugas pokok dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Lebih lanjut, Kapolda menekankan peran strategis Direktorat Binmas dan Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak dalam membangun kesadaran hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Kehadiran petugas di lapangan diharapkan mampu menumbuhkan keberanian masyarakat dan korban untuk melapor tanpa rasa takut maupun stigma.
Kapolda Kalsel menegaskan bahwa pencegahan kekerasan seksual tidak dapat dilakukan Polri secara sendiri, melainkan memerlukan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan keluarga.
“Melalui kolaborasi yang solid, diharapkan tercipta ekosistem sosial yang aman, responsif, dan berpihak pada perlindungan korban,” ucap Kapolda. (K-2)















