JAKARTA, Kalimantanpost.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyampaikan kecaman keras atas pernyataan Duta Besar Amerika Serikat Mike Huckabee yang menyatakan pendudukan Israel di Tepi Barat merupakan langkah yang dapat diterima.
Pernyataan tersebut disampaikan Kemlu RI melalui pernyataan yang dikeluarkan bersama pada Minggu (22/2/2026) dengan Kemlu Mesir, Yordania, Uni Emirat Arab, Pakistan, Turki, Arab Saudi, Qatar, Kuwait, Oman, Bahrain, Lebanon, Suriah, dan Palestina, serta sekretariat Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Negara-Negara Arab (LNA), dan Dewan Kerja Sama Teluk (GCC).
“Menyampaikan kecaman keras dan keprihatinan mendalam atas pernyataan Duta Besar Amerika Serikat untuk Israel, yang mengindikasikan tindakan Israel untuk mengambil alih wilayah-wilayah milik negara Arab, termasuk Tepi Barat yang diduduki, dapat diterima,” bunyi pernyataan bersama tersebut.
Pernyataan bersama tersebut menegaskan penolakan tegas terhadap pernyataan yang dinilai berbahaya dan provokatif, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip-prinsip hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta menimbulkan ancaman serius bagi keamanan dan stabilitas kawasan.
Negara-negara Arab dan Muslim, menekankan pernyataan Dubes AS yang mendukung pendudukan Israel, justru bertentangan degan visi yang disampaikan oleh Presiden AS Donald Trump serta Rencana Komprehensif untuk Mengakhiri Konflik Gaza.
“Rencana tersebut bertumpu pada penguatan toleransi dan hidup berdampingan secara damai, dan bahwa pernyataan yang berupaya melegitimasi penguasaan atas tanah pihak lain justru merusak tujuan tersebut, memicu ketegangan, dan merupakan bentuk hasutan alih-alih mendorong perdamaian,” kata pernyataan bersama.
Mengulangi mengulangi penolakan tegas terhadap setiap upaya aneksasi Tepi Barat atau pemisahannya dari Jalur Gaza, negara-negara Arab dan Muslim menentang keras perluasan aktivitas permukiman di Wilayah Palestina yang Diduduki, serta menolak secara mutlak segala ancaman terhadap kedaulatan negara-negara Arab.
“Israel tidak memiliki kedaulatan apa pun atas Wilayah Palestina yang Diduduki maupun wilayah Arab lain yang diduduki,” tegas mereka.
Kementerian-kementerian tersebut turut memperingatkan bahwa kelanjutan kebijakan ekspansionis dan langkah-langkah melanggar hukum oleh Israel hanya akan memperburuk kekerasan dan konflik di kawasan serta merusak prospek perdamaian, dan menyerukan penghentian pernyataan-pernyataan yang menghasut tersebut.
Mereka juga menegaskan kembali komitmen teguh terhadap hak rakyat Palestina yang tidak dapat dicabut untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka berdasarkan garis 4 Juni 1967, serta pengakhiran pendudukan atas seluruh wilayah Arab. (Ant/KPO-3)















