Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

KERUSAKAN SEBUAH KOTA

×

KERUSAKAN SEBUAH KOTA

Sebarkan artikel ini

Oleh : ANDI NURDIN LAMUDIN

Di akhir 2025, pada 18 Desember, secara tak terduga masyarakat Kalsel, terjadi operasi tangkap tangan (OTT) di Amuntai, yang menurut eksposKaktim, Jakarta menangkap pimpinan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah. Juga kepala seksi intelejen, serta pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara (Jakarta, Jumat 19/12/2025). Sebelumnya juga pada Kamis (18/12/2025), telah mengamankan enam orang dalam OTT. Ini menambah daftar panjang OTT KPK, yang pernah melakukan operasi senyap serupa dan menjaring bupati periode sebelumnya.

Kalimantan Post

Kita hanya bertanya jika pilar hukum telah rusak (JPU) atau roboh pada sebuah kota, pilar yang lain seperti kepolisian, dan kehakiman serta advokat, apa masih bisa berjalan dengan stabil di jalan lurus tanpa campur tangan pilar rusak dalam penegakan keadilan pada kabupaten/kota? Tentu saja mereka ada dan terlibat pada peristiwa itu merasakan sinyal negatif, pada perkara-perkara yang nampaknya mulai terkontaminasi oleh gerakan yang mulai menyimpang dari nilai keadilan.

Apalagi jika sebuah kota itu adalah kota yang merupakan simbol dari “ketakwaan”. Lalu mulai darimana akan membenahinya? Padahal dikatakan pada Al Quran, “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertaqwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai apa yang telah mereka kerjakan”. (QS. Al A’raf : 96).

Namun berkah menjadi hilang dan cenderung berubah jadi laknat serta bala, jika nilai-nilai yang mendukung berkah itu atau nilai ketakwaan menghilang daripada makna yang sesungguhnya. Apakah selama ini jika agama Islam telah dilaksanakan dengan sebenar-benarnya? Seperti hukum perkawinan Islam apakah juga telah dilaksanakan dengan sebenarnya? Nampaknya hukum perkawinan Islam mulai terkontaminasi oleh nilai-nilai yang dianggap hasil daripada demokrasi, yang jika dikaji masih ada penympangan pada hukum perkawinan Islam tersebut. Jika seorang anak perempuan dalam hukum negara adalah 19 tahun, apakah akan menjamin negara akan baik serta terlepas daripada yang namanya laknat Tuhan? Sementara hukum Pendidikan masih banyak ketimpangannya, jika pendidikan belum lagi gratis,serta tidak jelas jaminannya pada mereka tidak mampu,serta ketersediaan sekolah menengah pertama dan menengah atas. Padahal dalam Islam ada solusi, artinya mereka yang belum mencapai 19 tahun atau baligh diperbolehkan untuk menikah atas izin orang tua dan kemauannya sendiri. Jika itu tidak ditolerir, maka perzinahan akan merusak tatanan masyarakat dan kota, sehingga mereka kebingungan, sebab tidak mengerti darimana datang musibah yang melanda kota mereka? Karena ada nilai nilai solusi Islam yang mulai terlangkahi, namun dianggap benar dan diam saja oleh mereka. Padahal jika ibarat sebuah kota terbakar, mereka yang diam dan tidak peduli rumah mereka juga akan terbakar. Atau seperti banjir yang melanda sebuah kota. Karena hanya sebagian masyarakat, yang melakukan galian batubara, namun lebih banyak mereka yang terkena musibah banjir. Atau mereka yang terkena kebakaran, akibat kelalaian hanya segelintir orang saja.

Baca Juga :  Antara “Kuyang” Pengusaha dan Pejabat Negara

Karena itu janganlah meremehkan hukum Islam, atau hukum perkawinan dalam Islam. Karena boleh jadi anda yang begitu membela feminisme,sebenarnya anda adalah ikut merusaknya.

Iklan
Iklan