JAKARTA, Kalimantanpost.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan PT Buana Karya Bhakti (BKB) dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan KPK pada 10 Februari 2026.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan restitusi atas lebih bayar PT BKB, serta dokumen pengeluaran uang dari PT BKB,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan KPK selanjutnya akan menganalisis setiap barang bukti yang disita dari dua tempat tersebut untuk memperdalam bukti-bukti yang sudah didapatkan sebelumnya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalsel.
Pada tanggal yang sama, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan seorang pihak swasta dalam OTT terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan kelapa sawit.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak. (Ant/KPO-3)















