BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis bebas dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan dan penggunaan dana bonus atlet National Paralympic Committee (NPC) Hulu Sungai Utara (HSU).
Kedua terdakwa tersebut yakni Ketua NPC HSU Saderi dan Sekretaris NPC HSU Febrianty Rielena Astuti. Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arias Dedy, S.H., M.H.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Membebaskan terdakwa 1 Saderi dan terdakwa 2 Febrianty Rielena Astuti dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan tersebut diucapkan.
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” lanjut Hakim Ketua.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bintan menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. JPU menilai para terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa 2, Sekretaris NPC HSU, Iqbal Aqli, S.H., bersama tim menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Ia juga mengapresiasi majelis hakim yang dinilainya telah cermat dan teliti dalam memeriksa perkara hingga menemukan fakta yang sebenarnya.
“Alhamdulillah, karena dengan usaha maksimal akhirnya bisa membuka tabir keadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi klien kami,” ujar Iqbal Aqli usai persidangan. (KPO-1)















