Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Masih Bisa “Hirup Udara Luar”

×

Masih Bisa “Hirup Udara Luar”

Sebarkan artikel ini

Anang Syakhfiani Divonis 2 Tahun Pidana

pidana
> ILUSTRASI

Majelis Hakim juga memerintahkan agar uang Rp600 juta yang sebelumnya dititipkan kepada jaksa untuk dikembalikan.

BANJARMASIN, KP – Anang Syakhfiani, mantan Bupati Tabalong divonis 2 tahun pidana dalam perkara jual beli Bahan Olahan Karet (Bokar).

Kalimantan Post

Namun Anang Syakhfiani masih bisa ‘menghirup udara luar” lantaran Majelis Hakim selain vonis pidana juga memvonis tahanan kota.

Tahanan kota ini, rupanya masih melekat pada dirinya sejak perjalanan persidangan dengan pertimbangan penyakit yang diindap.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan semua itu dalam persidangan Kamis (26/2) dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Anang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota,” ucap Hakim dalam amar putusan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar uang Rp600 juta yang sebelumnya dititipkan kepada jaksa untuk dikembalikan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya, JPU Satrio Alfian Santoso SH menuntut pidana 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Sisi lain, persidangan yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap dua terdakwa lainnya yakni Ainudin selaku Direktur Utama Perumda Tabalong divonis 2 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga :  Ribuan Personel dan Relawan Siaga

Sementara Junianto selaku Direktur Utama PT Eksklusife Baru dijatuhi pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 4 bulan, serta dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp858 juta.

Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Diketahui, ketiga terdakwa didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi kerja sama jual beli Bokar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,829 miliar

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Ainudin dan Junianto masing-masing dihukum 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan.

Untuk uang pengganti, Ainudin dituntut Rp 25 juta dan Junianto Rp750 juta, masing-masing subsider 2 tahun kurungan. (K-2)

Iklan
Iklan