Oleh : Prof. Dr. H. Fathurrahman Azhari, M. H. I *)
AL-QUR’AN berasal dari bahasa Arab yang secara bahasa adalah dengan arti bacaan berbicara tentang apa yang tertulis padanya, atau melihat dan menelaahnya Dalam pengertian ini kata “Qur’an” berarti kata ” qaraa” .yang dibaca.
Hal ini sesuai dengan firman Allah pada surah al-Qiyamah ayat 17-18. Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu.
Pengertian Al-Qur’an secara terminologi, menurut Abd al-Wahhab Khallaf yaitu Al-Qur’an yaitu kalam Allah yang diturunkan oleh-Nya dengan perantaraan Malaikat Jibril ke dalam hati Rasulullah Muhammad ibnu Abdillah dengan kata-kata (lafaz) bahasa Arab dan dengan makna yang benar, agar menjadi hujjah (alasan) Rasulullah SAW dalam pengakuannya sebagai Rasulullah, juga sebagai undang-undang yang dijadikan pedoman umat manusia dan amal ibadah apabila membacanya.
Ia dikodifikasikan di antara dua lembar mushhaf yang dimulai dari surah al-Fatihah dan ditutup dengan surah an-Nash, yang telah sampai kepada kita secara Mutawatir, baik dalam bentuk tulisan maupun lisan, dari generasi ke generasi lain, dengan tetap terpelihara dari perubahan dan penggantian. Firman Allah “Sesungguhnya Kami yang menururnkan Al-Qur’an itu dan Kami pula yang memeliharanya.
Dengan memperhatikan unsur-unsur definisi yang dikemukakan di atas dapat ditarik suatu rumusan arti, Al-Qur’an yaitu Lafaz yang berbahasa Arab yang diturunkan kepada Rasulullah Muhammad SAW. yang dinukilkan secara Mutawatir, dan apabila membacanya adalah ibadah.
Pengertian ini mengandung beberapa unsur, yaitu :
Pertama, Al-Qur’an itu berbentuk lafaz yang mengandung arti bahwa apa yang disampaikan Allah melalui Jibril kepada Rasulullah Muhammad SAW. dalam bentuk makna dan dilafazkan oleh Rasul dengan ibaratnya sendiri tidaklah disebut Al-Qur’an. Seperti Sunnah Qudsi atau Sunnah Qawli lainnya.
Kedua, Al-Qur’an adalah berbahasa Arab, yang mengandung arti bahwa Al-Qur’an yang dialih bahasakan kepada bahasa yang lain, maka bukanlah Al-Qur’an, karenanya shalat yang dilakukan dengan membaca al-Fatihah selain bahasa Arab seperti terjemahnya tidaklah sah.
Ketiga, Al-Qur’an adalah diturunkan kepada Rasulullah Muhammad SAW. oleh karena wahyu Allah yang diturunkan sebelum Rasul Muhammad SAW. bukanlah Al-Qur’an, Tetapi kisah dalam Al-Qur’an tentang kehidupan orang-orang masa terdahulu adalah Al-Qur’an.
Keempat, Al-Qur’an itu dinukilkan secara Mutawatir mengandung arti bahwa ayat-ayat yang dinukilkan tidak secara Mutawatir bukanlah Al-Qur’an, seperti ayat-ayat syazzah.
Kelima, Al-Qur’an itu apabila dibaca adalah menjadi ibadah, artinya membaca Al-Qur’an meskipun tidak faham terhadap maknanya tetap menjadi ibadah, yaitu diberi pahala.
Keenam, Al-Qur’an kata-katanya tertulis dalam mushaf mengandung arti apa-apa yang tidak tertulis dalam mushhaf meskipun wahyu yang diturunkan kepada Rasul, seperti ayat-ayat yang di-nashakh tilawahnya tidak lagi dinamai Alquran.
Ayat-Ayat Hukum
Al-Qur’an diturunkan sebagai sumber petunjuk dalam kehidupan manusia untuk mencapai kehidupan yang baik di dunia maupun akhirat. Dengan demikian hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an mencakup segala aspek kehidupan manusia baik jasmani maupun rohani.
Sesuai dengan kebijakan Allah, hukum-hukum tersebut tidak ditetapkan sekaligus, melainkan berangsur-angsur menurut situasi tertentu dan kondisi yang mmerlukannya. Namun demikian, tidaklah semua ayat-ayat yang terkandung dalam Al-Qur’an menjadi sumber hukum. Hanya ayat-ayat yang dapat ditarik suatu kesimpulan hukum yang dijadikan sebagai sumber hukum. Ayat-ayat seperti itu yang dinamai dengan ayat-ayat ahkam.
Menurut Abd al-Wahhab Khallaf hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an ada tiga macam.
Pertama, hukum-hukum yang berkaitan dengan keyakinan dan keimanan (doktren Tauhid) Kedua, hukum-hukum yang berkaitan dengan hal-hal yang harus dijadikan perhiasan dan oleh setiap mukallaf berupa hal-hal keutamaan dan menghindarkan diri dari hal kehinaan (doktren Akhlak). Ketiga, hukum-hukum yang berkaitan dengan amaliah yang bersangkut paut dengan hal ihwal mukallaf. (Doktren Syariah).
Hukum-hukum amaliah di bagi dua, yaitu hukum-hukum ibadah dan hukum-hukum muamalah. Hukum-hukum ibadah dalam arti khusus, yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan lahiriyah antara manusia dengan Allah, seperti shalat, puasa dan ibadah pokok lainnya. Dan hukum-hukum muamalah dalam arti luas yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dan alam sekitarnya.
Hukum-hukum muamalah hanya sekitan 228 ayat, dengan perincian :
Al-Ahkamu Al-Akhwalu al-Syakhshiyyah, yaitu hukum-hukum yang berpautan tentang manusia, sejak adanya, kemudian hubungan dalam rumah tangga (perkawinan, perceraian, dan warisan) sekitar 70 ayat.
Al-Ahkamu al-Madaniyyah, yaitu hukum muamalah (perdata) secara khusus, seperti jual beli, sewa menyewa, gadai dan lain-lain, sekitar 70 ayat.
Al-Ahkamu al-Janaiyyah, yaitu hukum pidana, sekitar 30 ayat.
Al-Ahkamu al-Murafaat, yaitu hukum acara, sekitar 13 ayat.
Al-Ahkamu al-Dusturiyyah, yaitu hukum perundang-undangan, hukum yang berhubungan dengan hukum dan pokok-pokoknya, seperti membatasi hubungan antara hakim dengan terdakwa, sekitar 10 ayat
Al-Ahkamual-Dauliyyah, yaitu hukum ketatanegaraan, sekitar 25 ayat.
Al-Ahkamu al-Iqtishadiyyah wa al-Maliyyah, yaitu hukum tentang ekonomi dan keuangan, seperti hak orang miskin dan orang kaya, sumber air, perbankan, sekitar 10 ayat.
Al-Qur’an jarang sekali diturunkan tanpa sebab, terlebih lagi ayat yang berkenaan dengan hukum. Sebab-sebab itu mungkin merupakan tanggapan terhdap suatu kasus yang terjadi, atau karena pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada Rasul yang dijawab dengan peranaraan wahyu, atau karena sebab lain. Sebab-sebab itu dinamai asbabu al-Nuzul ayat.
Pengetahuan tentang sebab-sebab nuzul itu sangat penting, karena ia dapat membantu memahami maksud sesungguhnya dari suatu ayat secara benar, terlebih lagi ayat yang berkenaan dengan masalah hukum. Juga memahami situasi terlebih pada masa Nabi SAW. masih hidup dan kehidupannya serta perkembangan masyarakat dimasa awal agama Islam.
Ketidaktahuan terhadap sebab-sebab turunnya suatu ayat, dapat menyebabkan kesalahan dalam memahami dan menafsirkannya. Disamping itu penting pula untuk mengetahui keadaan sosial bangsa Arab dalam konteks turunnya suatu ayat. Apabila hal ini tidak diperhatikan maka dapat menimbulkan keraguan dan kesamaran dalam memahami Al-Qur’an. Ayat-ayat hukum sedikit sekali dijelaskan secara detail, kebanyakan diterangkan secara global, hanya meliputi dasar-dasar yang bersifat umum. Bahkan banyak masalah yang tidak dijelaskan sama sekali. Dalam hal ini diperlukan Al-Sunnah untuk mencari penjelasan lebih jauh. Tetapi dalam hal sama sekali tidak disinggung oleh nash, di sini memberikan kesempatan kepada para ulama dengan seluas-luasnya untuk melakukan ijtihad, asal tidak bertentangan dengan nash.
Metode Al-Qur’an dalam Membina Hukum
Dalam hal pembinaan, maka hukum Islam (ayat-ayat ahkam) dibina atas dasar:
Al-‘Adamu al-Haraj yaitu tidak menyempitkan. Keterangan tentang hal ini banyak didapati dalam Al-Qur’an , seperti pada surah al-Baqarah ayat 286:
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Juga pada surah al-Hajj ayat 78 : Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.
Adanya ”Al-mani’ atau penghalang diartikan sebagai:“Apa yang dijadikan syara’ wujud dan adanya ia sebagai tanda bahwasanya tidak ada hukum atautidak ada sebab hukum.” Al-Mani’ merupakan penghalang yang membuat hukum menjadi tidak ada, karena di dalam penghalang ada makna yang tidak sejalan dengan hikmah maupun alasan di balik suatu hukum, sehingga dengan adanya penghalang hukum tidak dapat merealisasikan tujuan yang dimaksudkan pembuat hukum.Kadangkala al- Mani’ bukan hanya menghalangi hukum, tetapi menghalangi sebab di balik suatu hukum.Pengaruh al-Mani’ terhadap sebab menjadikan sebab itu tidaklah melahirkan hukum, karena dalam al-mani’ ada makna yang bertentangan dengan hikmah di balik sebab hukum.
Oleh karena itu hukum itu diperbuat sesuai dengan kesanggupan seseorang, jika ada penghalang untuk memperbuat hukum, maka hukum itu menjadi longgar. Misalnya apabila ada masyarakat (kesulitan) untuk mengerjakan hukum ada keringanan. Boleh tidak berpuasa bagi orang yang sakit, atau musafir, boleh shalat jama’ dan qashar bagi orang yang bepergian.
Al-Taqlilu al-Taklif yaitu tidak memperbanyak jenis beban hukum. Berdasarkan hal ini, maka segala sesuatu yang ditentukan di dalam Al-Qur’an semua manusia mampu melaksanakannya.
Untuk tidak memperbanyak jenis dan beban hukum, para Sahabat tidak diizinkan bertanya kepada Rasul, dengan pertanyaan yang menyebabkan timbul hukum yang berat.
Al-Qur’an surah al-Maidah ayat 101 menegaskan: “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu niscaya menyusahkan kamu..
Membahas hukum dalam Al-Qur’an harus diawali dengan memahami dari awal pembagian hukum dalam al-Qur’an, untuk diketahui kemudian bagaimana al-Qur’an memberikan perhatian besar terhadap masalah ini. Merujuk pada pembahasan para ulama, ditemukan sebagian ulama membagi hukum dalam Al-Qur’an menjadi tiga bagian : 36
Pertama :Hukum – hukum I’tiqadi, yakni hukum – hukum yang berkaitan dengan apa yang wajib diimani oleh mukallaf, dari mulai iman kepada Allah, kepada malaikat, kepada kitab suci, kepada para rasul, kepada hari akhirat, dan kepada takdir.
Kedua: Hukum – hukum Khuluqi, yakni hukum – hukum yang berkaitan dengan nilai dan etika yang terpuji yang wajib menghiasi sikap dan perilaku mukallaf, begitu pula dengan nilai dan etika yang tercela yang harus dijauhi oleh mukallaf.
Ketiga: Hukum – hukum ‘amali, yakni hukum – hukum yang berkaitan dengan perkataan dan perbuatan yang dilakukan mukallaf, termasuk pula perjanjian dan perbuatan hukum yang dilakukannya.
Sebagian ulama lainnya menerima pembagian hukum Al-Qur’an menjadi tiga bagian, tetapi bukan dengan pembagian seperti di atas, melainkan membagi hukum Al-Qur’an menjadi tiga, yakni Tauhid, Tazkiir, dan Hukum.37
Adapula sebagian lainnya yang membagi menjadi tiga bagian lain, yakni: janji baik (wa’ad) dan ancaman (wa’id), perintah (amr) dan larangan (nahy), dan dan pujian
Al-Tadriju fi al Tasyri’ yaitu mewujukan hukum secara berangsur-angsur sesuai dengan kondisi dan tuntutan yang menghendaki. Suatu aturan hukum yang ditetapkan tepat pada waktunya, akan memberikan pengaruh lebih kuat.
Hukum yang diturunkan secara berangsur-angsur dapat dilihat dalam contoh diharamkannya minuman khamar dan judi. Pertama kali khamar dan judi belum ada ketentuan hukumnya, baru mengemkakan manfaat dan mudharatnya, yaitu adanya kesan melarang. Kemudian dilarang mendirikan shalat ketka sedang mabuk.
Pada akhirnya barulah Al-Qur’an menegaskan larangan dalam bentuk yang tegas. Firman Allah dalam surah al-Maidah ayat 90: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman ( khamar), berjudi, berkorban (untuk) berhala mengundi nashib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan, maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntun.”
Al-Qur’an pertama kali diturunkan kepada Rasulullah Muhammad SAW pada tanggal 17 Ramadhan tahun ke-40 dari kelahiran Nabi. Tentang turunnya dalam bulan Ramadhan dijelaskan sendiri oleh Al-Qur’an pada surah al-Baqarah ayat 185. Sedangkan tanggal 17 beralasan dengan Al-Qur’an pada surah Al-Anfal ayat 41 yang disebutkan hari “furqan”, yaitu hari bertemunya dua pasukan dalam perang Badr. Ahli sejarah menetapkan bahwa perang Badr berlaku pada tanggal 17 Ramadhan, meskipun tidak dalam tahun yang sama.
Al-Qur’an turun dimulai dengan surah al-‘Alaq ayat 1 sampai dengan 5, dan ditutup dengan surah al-Maidah ayat 3. secara berangsur-angsur selama 22 tahun 2 bulan 22 hari. Adapun hikmah Al-Qur’an diturunkan berangsur-angsur sedikit demi sedikit, dijelaskan sendiri oleh Allah dalam Al-Qur’an pada surah al-Furqan ayat 32:
Berkatalah orang-orang yang kafir: “Mengapa Al Quran itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?”; demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacanya secara tartil (teratur dan benar).
Ada dua hikmah terdapat penjelasan Al-Qur’an tersebut, yaitu; Pertama, kemantapan hati Nabi dan pengikut-pengikutnya dalam hal yang menyangkut makna Al-Qur’an dan hukum-hukumnya. Hal ini berarti selama waktu yang panjang periode turunnya Al-Qur’an Rasul selalu merasa berhubungan rapat dengan Allah. Dari segi pelaksanaan hukum kemantapannya terlihat suatu ayat hukum diturunkan Allah untuk pedoman dalam menyelesaikan suatu kasus.
Sesudah petunjuk itu dapat dimengerti oleh umat secara baik dan diamalkan secara sempurna, baru kemudian diturunkan ayat hukum berikutnya. Dengan demikian setiap ayat hukum yang diturunkan dapat diterima oleh umat dengan hati yang tenang dan dilaksanakan dengan perasaan yang mantap.
Kedua, “Tartiil”yang berarti bacaan yang baik atau kemampuan membaca yang sempurna. Al-Qur’an diturunkan kepada umat yang pada umumnya tidak berkemampuan untuk menulis dan membaca, mereka lebih mengandalkan hafalan. Penghafalan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an hanya mungkin dicapai apabila ayat-ayat itu turun secara berangsur sedikit demi sedikit sekedar kemampuan orang yang menghafalnya. Hikmah ini terasa sekali dalam pemeliharaan keseluruhan lafaz Al-Qur’an sampai penukilannya dapat berlaku secara Mutawatir dan kemurniannya dapat dijaga dan terpelihara.
Al-Qur’an diturunkan dalam dua periode: Pertama periode sebelum hijrah dalam jangka waktu 13 tahun. Ayat-ayat yang diturunkan pada periode ini disebut ayat-ayat Makiyah. Pokok dari risalah Nabi dalam periode ini adalah pembinaan akhlak dan akidah, Karena itu ayat-ayat yang turun pada periode ini banyak berbicara tentang akhlak dan akidah, ayat-ayatnya pendek-pendek supaya mudah mengingatnya bagi umat yang baru Islam. Karena kebanyakan umat pada waktu itu belum berakidah Islam.
Kedua, periode setelah Rasul hijrah dalam jangka waktu 10 tahun. Ayat-ayat yang diturunkan dalam periode ini disebut ayat Madaniyah. Karena pokok bagi risalah Nabi pada periode ini adalah pembinaan masyarakat Islam. Maka kebanyakan ayat yang turun pada periode ini berbentuk aturan atau ayat hukum.
Adapun diturunkannya Al-Qur’an, ada dua tujuan utama: Pertama. Sebagai hujah bagi kerasulan, atau sebagai mukjizat Nabi Muhammad SAW. Sebagai bukti bahwa Al-Qur’an itu sebagai hujah atas manusia l yang hukum-hukumnya merupakan aturan-aturan yang harus (wajib) bagi manusia untuk mengikutinya, ialah karena Al-Qur’an itu datang dari Allah yang disampaikan kepada manusia dengan jalan pasti yang tidak diragukan kesahan dan kebenarannya. Sedang bukti Al-Qur’an itu datang dari Allah yaitu membuat orang tidak mampu membuat atau mendatangkan sepertinya. Membuat orang itu tidak mampu baru terjadi, menurut Abd al-Wahhab Khallaf, apabila tiga hal berikut ini terdapat pada sesuatu, yaitu; adanya tantangan, adanya motivasi dan dorongan kepada penantang untuk melakukan tantangan, dan tidak adanya halangan yang mencegah adanya tantangan. Banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang mengajak manusia untuk bertanding dengannya, seperti pada surah al-Baqarah ayat 23,
Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah[31] satu surat (saja) yang semisal Al-Qur’an itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.
Begitu pula surah Hud ayat 13 dan pada surah al-Isra ayat 88. Para ulama memandang kemukjizatan Al-Qur’an dari dua aspek. Pertama, aspek bahasa, yaitu terletak pada fashahah dan balaghiahnya, susunan dan gaya bahasanya yang tidak dapat tertandingi oleh siapapun, meskipun bangsa Arab adalah terkenal dengan kemampuan berbahasa yang sangat tinggi, disamping memiliki pula kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi tarikh telah membuktikan, bahwa tidak ada seorangpun yang mampu membuat apapun terhadap Al-Qur’an yang dihadapka kepada mereka.
Kedua, aspek tentang berita-berita Al-Qur’an mengenai hal-hal yang akan datang terjadinya, atau janji-janji Allah mengenai masa depan dan telah terbukti benar-benar terjadi masa itu, Hal ini merupakan nubuwwah yang hanya dimungkinkan oleh adanya pengetahuan tentang alam ghaib berdasarkan pemberian wahyu dari Allah.
Salah satu nubuwwah yang paling terknal ialah mengenai kekalahan bangsa Romawi dari bangsa Persia yang menurut perhitungan tidak akan dapat bangun kembali dalam waktu singkat. Tetapi Al-Qur’an menyatakan, dalam jangka pendek bangsa Romawi akan mengalahkan kembali bangsa Persia tersebut.
Nubuwwah ini telah dibuktikan pada hal Rasul masih hidup, yaitu ketika musuh-musuh ummat Islam masih bisa menyaksikannya. Firman Allah pada surah al-Rum ayat 1 sampai dengan 4:
Telah dikalahkan bangsa Rumawi di negeri yang terdekat dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang dalam beberapa tahun lagi.
Bagi Allah-lah urusan sebelum dan sesudah (mereka menang). Dan di hari (kemenangan bangsa Rumawi) itu bergembiralah orang-orang yang beriman.
Nubuwwah yang lain tentang kebenaran janji-janji Al-Qur’an ialah ketika Nabi Muhammad terusir dari kota Mekah, tetapi Allah janjikan bahwa Rasul SAW. bersama Sahabatnya akan kembali ke Mekah dan menguasai masjid al-Haram. Seperti digambarkan pada surah al-Fath ayat 27 :
Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman.
Al-Qur’an banyak pula bercerita tentang dalam berbagai surah dan ayat tentang para rasul masa terdahulu, kitab-kitab Allah yang diwahyukan sebelum Al-Qur’an, dan juga kasu.-kasus sejarah besar masa lalu. Semuanya disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW. yang secara umum diketahui bahwa dia adalah seorang yang tidak pandai baca tulis. Ini juga merupakan kemukjizatan AmHukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an lebih dari 6.000 ayat yang diturunkan dalam waktu 22 tahun 2 bulan 22 hari mengenai berbagai persoalan hidup, ternyata bebas dari kontradiksi antara ayat yang satu dengan ayat lainnya.
Juga memberikan dasar-dasar bagi berbagai macam ilmu pengetahuan yang belum dapat dipahami pada masa turunnya Al-Qur’an, dan pembuktiannya baru berlangsung lewat penemuan ilmiah beberapa abad kemudian. Semuanya memperkuat pembuktian Al-Qur’an adalah sebagai wahyu dari Allah dan mukjizat Rasulullah Muhammad SAW. Rasulullah SAW. adalah Rasul terakhir dan ajarannya yang dibawa berlaku untuk seluruh umat manusia dan sepanjang masa, karenanya mukjizatnyapun haruslah berlaku sepanjang masa dan dapat diterima, disaksikan oleh seluruh umat manusia dari masa ke masa, sesuai dengan tingkat perkembangan intelektual manusia itu.
Dilihat dari aspek ni, maka Al-Qur’an adalah mukjizat yang mampu memenuhi tuntutan tersebut. Dan Al-Qur’an tetap terjaga dan terpelihara sepanjang masa dari perubahan (Surah Al-Hijr ayat 9)
Sebagai sumber hidayah bagi kepentingan umat, yakni sebagai sumber hidayah atau petunjuk yang akan membimbing umat untuk mencapai kehidupan yang baik di dunia dan akhirat. Bentuk hidayah dalam kehidupan umat berupa aturan, yakni aturan hubungan manusia dengan Allah, maupun dalam hubungannya dengan sesama manusia dan alam semesta, yang akan menjamin kemaslahatan kehidupan umat baik di dunia maupun untuk akhirat
Ayat-ayat Al-Qur’an dilihat dari segi kejelasan artinya, maka ada yang jelas artinya disebut muhkam, tetapi ada yang artinya tidak jelas artinya maka ayat ini adalah mutasyabihat. Kedua macam bentuk ayat itu dijelaskan sendiri oleh Al-Qur’an pada surah Ali Imran ayat 7.
Ayat muhkam ialah ayat yang lafaznya jelas maknanya, tersingkap secara jelas dalalahnya, kejelasan maknanya itu sehingga terhindar dari keraguan arti dan menghilangkan kemungkinan salah pemahaman. Sedangkan ayat mutasyabihat ialah ayat yang lafaz tidak jelas maknanya sehingga tidak jelas dalalahnya, dan untuk memahami makna dan dalalahnya diperlukan pemahaman dan pemikiran yang mendalam (ijtihad). Misalnya ayat yang lafaznya memiliki banyak arti, terkadang arti dalam satu lafaz berlawanan.
Dari segi penjelasannya terhadap hukum, maka ada beberapa cara; Pertama, secara terperinci dengan arti bahwa Al-Qur’an memberikan penjelasan secara sempurna, sehingga hukum itu dapat dilaksanakan menurut apa adanya, walaupun tidak dijelaskan lagi oleh Rasul dengan Al-Sunnah. Misalnya ayat tentang kewarisan
Kedua, penjelasan Al-Qur’an terhadap hukum secara garis besar dan masih memerlukan penjelasan oleh Rasul dengan Sunnahnya untuk melaksanakannya. Penjelasan Rasul ada yang berbentuk pasti, sehingga tidak memberikan kemungkinan pemahaman lain, tetapi ada pula yang dijelaskan dalam bentuk yang masih memerlukan perincian dan memberikan kemungkinan pemahaman.
Ketiga, memberikan penjelasan terhadap apa yang secara lahir disebutkan di dalamnya dalam bentuk penjelasan secara ibarah, tetapi memberikan pengertian pula secara isyarah kepada maksud lain.
Ayat-ayat muhkam dengan penjelasan yang sempurna, maka penunjukkannya (dalalah) terhadap hukum secara pasti (qath’i al dalalah). Maka tidak mungkin dipahamkan dari padanya maksud lain dan tidak mungkin pula ditanggapi dengan tanggapan yang berbeda-beda. Hukum yang diperoleh dari ayat muhkam adalah berlaku sepanjang masa.
Ayat-ayat hukum yang disampaikan secara mutasyabihah dalam bentuk penjelasan yang bersifat ijmali dan ayat-ayat yang mengandung isyarah, penunjukkan terhadap hukum bersifat zhanny (zhanny al dalalah), dengan arti tidak meyakinkan. Karena itu, dapat dipahami dalam beberapa pemahaman. Perbedaan pemahaman akan mengakibatkan versi hukum yang berbeda.
Penjelasan yang bersifat zhanny pada umumnya dalam bidang muamalah dalam arti luas, yaitu yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dalam hidup bermasyarakat,dan alam sekitarnya.
Dalam menjelaskan hukum Islam, Al-Qur’an menggunakan beberapa ibarat yaitu dalam bentuk tuntutan, baik tuntutan itu berupa suruhan (amr) untuk diperbuat, maupun tuntutan untuk meninggalkannya, yang disebut larangan (nahy). Suruhan merupakan tuntutan keharusan (wajib) berbuat seperti shalat dengan firman Allah “Aqimush shalah” Sedangkan larangan menunjukkan keharusan (wajib) untuk meninggalkannya, seperti larangan untuk membunuh dengan firman Allah:
Untuk menunjukkan wajib berbuat disamping menggunakan kalimat perintah, terkadang dinyatakan dengan cara mengemukakan janji baik berupa pujian, atau pahala bagi orang yang memperbuatnya. Misalnya firman Allah dalam surah Al-Nisa ayat 13 : “Siapa yang taat kepada Allah dan Rasul ia akan dimasukkan ke dalam surga”. Begitu pula untuk menunjukkan keharusan (wajib) meninggalkan suatu perbuatan yang dilarang, dengan memberikan ancaman bagi pelakunya, misalnya firman Allah dalam surah al-Maidah ayat 38: “Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan potong tangannya keduanya”.
Terkadang tuntutan, baik perintah maupun larang untuk memperbuat disampaikan dengan bentuk berita tetapi mengandung arti tuntutan, misalnya firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 228: “Isteri-isteri yang dicerai oleh suaminya hendaklah menahan diri (beriddah) tiga kali quru’
Ol Dapat pula menggunakan kalimat wajaba dan kutiba dalam bentuk tuntutan suruhan untuk memperbuat, dan kalimat harama dalam bentuk tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, misalnya firman Allah dalam surah Al-Nisa ayat 23 ” Diharamkan atas kamu ibumu, anak perampuan, saudara-saudaramu…untuk mengawini”
Suatu perbuatan yang tidak disertai dengan pujian atau hinaan, ancaman, pahala atau dosa, menunjukkan bahwa perbuatan itu hukumnya boleh (mubah). Untuk kebolehan suatu perbuatan bisa digunakan kalimat “halal”, misalnya firman Allah dalam surah al-Maidah ayat 1 “Dihalalkan bagimu binatang ternak” atau dengan kalimat “tidak ada halangan atau tidak keberatan”, seperti firman Allah dalam surah Al-Nisa ayat 101 “Bila kamu dalam perjalanan tidak ada halangannya bila kamu mengqashar shalat”.












