Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pedagang dan Perumda Sepakat Tunda Tarif Sewa Kios Pasar Antasari

×

Pedagang dan Perumda Sepakat Tunda Tarif Sewa Kios Pasar Antasari

Sebarkan artikel ini
IMG 20260202 WA0070 e1770034996562
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Hendra, mengapresiasi tercapainya titik temu dalam pertemuan tersebut. Ia berharap kesepakatan ini tidak merugikan pedagang sekaligus memberi ruang bagi Perumda untuk mengelola pasar secara lebih adil dan profesional ke depan. (nug/KPO-3)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Difasilitasi Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Persatuan Pedagang Pasar Sentra Antasari dan Perumda Pasar Baiman akhirnya duduk bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD, Senin (2/2/2026). Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan penting berupa penundaan pungutan tarif sewa kios bagi para pedagang.

Kesepakatan ini muncul setelah pedagang menyatakan keberatan atas rencana penarikan tarif sewa oleh Perumda Pasar Baiman. Para pedagang menilai mereka sudah melakukan pembayaran kepada pengelola sebelumnya, yakni PT Giri Jaladhi Wana, dengan masa perjanjian mencapai 25 tahun.

Kalimantan Post

Keberatan tersebut didasarkan pada surat perjanjian sewa yang ditandatangani antara pedagang, pengelola lama, dan Pemerintah Kota Banjarmasin. Dokumen itu menjadi dasar kuat bagi pedagang untuk menolak pungutan baru sebelum masa perjanjian mereka berakhir.

Direktur Perumda Pasar Baiman, Muhammad Abdan Syakura, menjelaskan masa berlaku perjanjian tersebut memang berbeda-beda. Ada yang dimulai sejak 2002, bahkan sebagian baru pada 2011, sehingga perlu pendataan dan penyesuaian lebih lanjut.

“Perjanjian itu berlaku sejak tanggal ditandatangani, jadi memang tidak sama semua, untuk sementara kita sepakat menunda tarif sewa, sampai nanti dilakukan pertemuan lanjutan dan dibuat kesepakatan bersama,” ujarnya.

Sebelumnya, Perumda Pasar Baiman telah melakukan sosialisasi penarikan sewa kios dengan alasan berakhirnya kerja sama antara PT Giri Jaladhi Wana dan Pemkot Banjarmasin. Namun, langkah tersebut menuai resistensi karena dinilai mengabaikan perjanjian lama yang masih berlaku.

Ketua Persatuan Pedagang Pasar Sentra Antasari, Muhammad Basir, mengatakan pihaknya dapat menerima penundaan ini sambil menunggu proses pendataan ulang. Ia menegaskan pedagang tidak keberatan membayar retribusi kebersihan, keamanan, dan penerangan, selama bukan tarif sewa kios.

Baca Juga :  Tertibkan Bangunan di Atas Sungai, Yamin-Ananda Turun Langsung ke Sungai Guring
Iklan
Iklan