TANJUNG, Kalimantanpost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo, SH mengamankan seorang pria berinisial MN (27), warga Desa Pamarangan Kiwa, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman, Senin (23/02/2026) siang.
Tertangkapnya MN adalah kelanjutan dari ada nya Laporan warga ke kontak layanan Polri 110 terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di Desa Pamarangan Kiwa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di sebuah rumah di Desa Pamarangan Kiwa. Saat dilakukan pemeriksaan pada diduga pelaku, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,06 gram yang disimpan di dalam dompet dan diletakkan di saku belakang sebelah kiri celana pelaku yang diakui adalah miliknya.
MN kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,06 gram , 1 pipet kaca berisi serbuk kristal warna bening, 1 sekop dari sedotan, 1 unit gawai warna ungu serta 1 buah dompet warna hitam merah. (ros/KPO-4)















