Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & PeristiwaKalselKhatulistiwa

Polda Kalsel Sita 67,6 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi dari 50 Tersangka

×

Polda Kalsel Sita 67,6 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi dari 50 Tersangka

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 02 09 at 18.02.18 1 e1770644490299
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono

BANJARMASIN Kalimantan Post .com – Polda Kalsel musnahkan hasil Pengungkapan 67,6 Kg sabu dan 30.613 butir ekstasi disaksikan 50 tersangka berlangsung di gedung Dit Tahti Polda, Senin (9/2/2026)

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji keasliannya secara acak. Proses pengujian melibatkan perwakilan hingga dari tersangka, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Kalimantan Post

Untuk sisanya dilakukan dengan cara dibakar menggunakan Insinerator yang ada di RSUD Dr. H. M. Ansari Saleh. Dalam pemusnahan turut hadir dari BNN Kalsel, Bid Labfor Polda Kalsel, Kejaksaan, mahasiswa dan lainnya

Barang bukti narkotika berupa 67,6 kilogram sabu, 30. 613 butir ekstasi serta 42,98 gram serbuk ekstasi hasil pengungkapan 40 LP (Laporan Polisi) selama periode 30 Oktober 2025 hingga 23 Januari 2026.

“Dari kasus tersebut, kita mengamankan 50 tersangka terdiri dari 46 laki-laki dan 6 perempuan. Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Tanah Bumbu, Brito Kuala dan Tanah Laut,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

WhatsApp Image 2026 02 09 at 18.02.18 2

Dari puluhan kasus tersebut, polisi mengamankan 50 tersangka, terdiri dari 46 laki-laki dan 6 perempuan. Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Banjarbaru, Barito Kuala, Tanah Laut dan Tanah Bumbu.

Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono katakan, pemusnahan bentuk nyata komitmen Kepolisian dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.

“Setidaknya dengan pemusnahan barang bukti ini, kami telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ancaman narkotika,” tambah Kombes Baktiar.

Perhitungan berdasarkan asumsi satu gram sabu digunakan oleh lima orang dan satu butir ekstasi dikonsumsi oleh satu orang.

Selain itu, negara diperkirakan berhasil menghemat anggaran hingga Rp 1,84 triliun lebih, dengan asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp 5 juta per orang yang dapat ditekan melalui keberhasilan pengungkapan kasus tersebut

Baca Juga :  Seorang Pelajar Tewas Usai Terjun dari Flyover

Sisi lain disebut, sebagian besar narkotika yang dimusnahkan masih berkaitan dengan jaringan Fredy Pratama, gembong narkoba Internasional.

“Narkotika ini rencananya akan diedarkan di wilayah Kalsel, memanfaatkan sebagai jalur perlintasan jaringan narkoba,” katanya.

Para tersangka diketahui tergabung dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi di antaranya Kalimantan Barat–Kalimantan Tengah–Kalimantan Selatan, Jawa Tengah–Kalimantan Tengah–Kalimantan Selatan serta jaringan Kalimantan Tengah–Kalimantan Selatan.

Polda Kalsel menegaskan akan terus menelusuri dan memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke jaringan terbesar, serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan narkotika.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP. (KPO-2)

Iklan
Iklan