Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polda Kalteng Gagalkan Peredaran 35,1 Kilogram Sabu, Dua Pelaku Dibekuk

×

Polda Kalteng Gagalkan Peredaran 35,1 Kilogram Sabu, Dua Pelaku Dibekuk

Sebarkan artikel ini
IMG 20260218 WA0066
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan bersama Gubernur Agustiar Sabran beserta jajaran menunjukkan barang bukti narkotika sabu dan ekstasi di Mapolda, Palangka Raya, Rabu (18/2/2026). (Antara)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost com – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran 35,1 kilogram sabu dan 15.016 butir ekstasi dari dua orang terduga pelaku, ME (28) dan HR (37).

“Pengungkapan ini merupakan kasus luar biasa yang ditangani Polda Kalimantan Tengah di awal 2026 ini,” kata Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan di Palangka Raya, Rabu (18/2/2026).

Kalimantan Post

Dia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait ada peredaran narkotika yang akan melintas di Kalimantan Tengah.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (10/2) Polres Lamandau melakukan pengejaran terhadap satu unit mobil yang dikendarai kedua terduga pelaku melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Kudangan, Kecamatan Delang.

Saat melakukan pengejaran, kedua terduga pelaku membuka pintu mobil dan melompat dari mobil tersebut untuk melarikan diri ke dalam hutan.

“Bersama Polsek Delang dan warga, akhirnya kami berhasil mengamankan kedua pelaku yang bersembunyi di dalam hutan,” ucapnya.

Iwan menjelaskan, setelah berhasil meringkus kedua terduga pelaku, pihaknya melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap tubuh dan mobil yang ditinggal pelaku.

Hasilnya, pihaknya berhasil menemukan 33 bungkus plastik berukuran besar yang berisikan 35,1 kilogram sabu dan tiga bungkus plastik besar berisikan 15.016 butir ekstasi.

“Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebanyak Rp4,4 juta dan dua unit handphone,” ujarnya.

Iwan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku yang diketahui berperan sebagai kurir narkoba tersebut, mengambil sabu dan ekstasi di basement mall di Pontianak, Kalimantan Barat. Kemudian rencananya, sabu serta ekstasi tersebut hendak diantar kedua terduga pelaku ke Palangka Raya.

“Mereka berdua ini perannya sebagai kurir. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap pemesan atau penerima narkoba tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Seorang Prajurit TNI Gugur, Dua Orang Terluka Ditembak KKB di Mile 50 Mimika

Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI ditambah 1/3 (sepertiga). (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan