BANJARBARU Kalimmnatan Post.com – Polemik terkait status lahan yang sempat memicu keresahan publik akhirnya menemukan titik terang.
Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan bersama PT Perembee menyampaikan apresiasi atas sikap cepat dan terbuka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi dalam memberikan klarifikasi resmi.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul audiensi klarifikasi yang digelar setelah adanya miskomunikasi dalam pertemuan sebelumnya pada 5 Februari 2026 di Kantor Wilayah BPN Kalsel.
Menindaklanjuti dinamika yang berkembang, Kakanwil BPN Kalsel mengundang BABAK Kalsel dan PT Perembee melalui Surat Undangan Nomor: 258/UND-63.100.UP.04.01/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 perihal Audiensi Klarifikasi.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru itu berjalan dalam suasana kondusif dan penuh kekeluargaan. Dialog terbuka yang difasilitasi BPN dinilai efektif meredakan ketegangan yang sebelumnya sempat mengemuka di tengah masyarakat.
“Kami merasa dilayani dengan sangat baik. Klarifikasi yang disampaikan memberi kepastian dan menjawab keresahan yang berkembang,” ujar Ketua BABAK Kalsel, Bahrudin.
Fokus utama audiensi adalah klarifikasi terhadap informasi yang beredar mengenai dugaan kewajiban pelepasan 10 hektare lahan kepada pemerintah daerah sebagai syarat penghapusan tanah dari database tanah terindikasi terlantar.
PT Perembee menilai isu tersebut bukan hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi menghambat pelaksanaan hak-hak perusahaan yang sebelumnya telah diatur melalui Nota Kesepahaman, Perjanjian Kerja Sama, serta Pernyataan Bersama Pra Perdamaian dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Dalam forum tersebut, ATR/BPN secara tegas menyatakan tidak terdapat undang-undang maupun regulasi yang mewajibkan pemegang hak untuk melepaskan sebagian lahan kepada pemerintah daerah sebagai syarat penghapusan dari database tanah terindikasi terlantar.
Penegasan itu merujuk pada Surat Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan Nomor 3751/23.3-400/X/2014 tanggal 1 Oktober 2014 yang tidak memuat ketentuan yang mengharuskan atau mewajibkan pelepasan lahan sebagaimana isu yang berkembang.
Surat Deputi dengan nomor yang sama tertanggal 14 Oktober 2014 juga tetap mengacu pada kesepakatan para pihak sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor 180/76/MOU-KUM/2014 tanggal 16 Juni 2014.
Dengan demikian, BPN memastikan bahwa penyelesaian tetap berlandaskan pada regulasi yang berlaku dan kesepakatan resmi para pihak, bukan pada interpretasi yang tidak memiliki dasar hukum.
BABAK Kalsel berharap klarifikasi ini menjadi titik balik penyelesaian polemik kerja sama antara PT Perembee dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Organisasi tersebut juga menekankan pentingnya penerapan Asas Umum Pemerintahan yang Baik, terutama prinsip kepastian hukum, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap kebijakan pertanahan.
Menurut mereka, langkah cepat dan terbuka yang ditunjukkan Kanwil BPN Kalsel patut menjadi contoh pelayanan publik yang responsif, solutif, dan berorientasi pada penyelesaian masalah.
Di tengah sensitifnya isu pertanahan, pendekatan dialogis berbasis regulasi dinilai menjadi kunci menjaga stabilitas, membangun kepercayaan publik, sekaligus memberikan kepastian investasi di daerah.
Selain itu, BABAK Kalsel dan PT Perembee juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolresta Banjarbaru melalui Kasat Intelkam Polresta Banjarbaru yang turut mengawal jalannya kegiatan sehingga berlangsung aman dan kondusif.
Dengan berakhirnya polemik ini, diharapkan seluruh pihak dapat kembali fokus pada penyelesaian kerja sama secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku. (*/KPO-2)















