AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) memusnahkan sebanyak 446,84 gram, atau hampir mencapai setengah kilogram sabu dalam Konferensi Pers, Rabu (18/02/2026).
Sabu tersebut hasil pengungkapan kasus Narkoba selama periode Januari – Februari 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Mapolres HSU, disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri HSU, serta instansi terkait lainnya.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari tersangka yang berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres HSU dalam waktu Januari – Februari.
Polres HSU menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten HSU.
“Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen kami dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah HSU. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres HSU,” tegas Kapolres.
Selanjutnya ratusan gram sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan sambil diblender.
Pada kesempatan itu, Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial AA di wilayah Desa Pamintangan HSU. Dari tangan AA diamankan narkotika jenis sabu seberat 23,78 gram.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, Polisi kemudian berhasil mengungkap jaringan berikutnya.
Pengembangan kasus mengarah kepada tersangka berinisial I. yang diamankan di Kota Barabai dengan barang bukti sabu seberat 53,77 gram. Tidak berhenti sampai di situ, penyelidikan kembali dikembangkan hingga mengarah kepada tersangka berinisial P, yang diamankan di depan Rakha dengan barang bukti sabu seberat 368,26 gram.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih 446,84 gram.
Jumlah tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan ratusan jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten HSU. (nov/KPO-4)















