BALANGAN, Kalimantanpost.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Terlantar, Anak Yatim, dan Anak Yatim Piatu, akhirnya dapat dituntaskan dalam rapat kerja finalisasi Pansus III bersama Dinas Sosial dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Balangan. Rapat kerja digelar di Ruang Komisi III DPRD Balangan, baru-baru tadi.
Reperda ini disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat perlindungan serta meningkatkan taraf hidup anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus di kabupaten Balangan.
Anggota Pansus III Hanil Tamjid menyampaikan bahwa finalisasi raperda dilakukan bersama Dinas Sosial dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Balangan guna memastikan substansi aturan selaras dengan ketentuan perundang-undangan serta kebutuhan riil di lapangan.
“Kami dari Pansus III berharap setelah difinalisasi Raperda ini dapat menjadi Perda dan akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Balangan dalam menjalankan program perlindungan dan pemberdayaan anak secara lebih terstruktur dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Dengan hadirnya raperda tersebut, anak-anak terlantar dan yatim di Balangan bisa mendapatkan perhatian, perlindungan, serta masa depan yang lebih terjamin. (jnd/KPO-1)















