Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Realisasi Penerimaan Pajak Kalsel sebesar -Rp1,053 Triliun dari Target APBN 2025 Sebesar Rp17,157 Triliun

×

Realisasi Penerimaan Pajak Kalsel sebesar -Rp1,053 Triliun dari Target APBN 2025 Sebesar Rp17,157 Triliun

Sebarkan artikel ini
IMG 20260225 215325
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan. (Kalimantanpost.com/ful)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama Kementerian Keuangan Satu Kalimantan Selatan kembali melakukan publikasi kinerja Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Negara (APBN) pada kegiatan Assets Liabilities Committee (ALCo) yang dilaksanakan di Aula Kanwil Direktorat
Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (25/2/2026).

Publikasi ALCo diselenggarakan setiap bulan dan bertujuan untuk memublikasikan kinerja fiskal dan ekonomi pembangunan di Kalimantan Selatan. Kegiatan dihadiri oleh Pimpinan Unit Eselon I Kemenkeu Satu Kalsel serta media/pers di wilayah Kota Banjarmasin.

Kalimantan Post

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, menyampaikan realisasi penerimaan pajak Kalimantan Selatan sebesar -Rp1,053 triliun atau sebesar -6,14% dari target APBN 2025 yang sebesar Rp17,157 triliun.

“Nilai negatif ini meningkat dari nilai negatif tahun 2025 sebesar 2730,40 persen. Sedangkan penerimaan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah sampai dengan 31 Jaunari 2026 sebesar -Rp823 miliar atau sebesar -2,92% dari target APBN 2026 yang sebesar Rp28,15 triliun,” ujarnya.

Rincian penerimaan per jenis pajaknya, lanjut Anton, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar Rp502,37 miliar, terkontraksi 15,47 persen. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp320,12 miliar, tumbuh sebesar 1321,70 persen. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar -Rp1,25 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 83,98 persen.

Lalu, Penerimaan dari Pajak
Lainnya sebesar -Rp624,35 miliar, terkontraksi 2520,16 persen dibanding penerimaan tahun lalu.

“Sampai dengan bulan Januari 2026, mayoritas jenis pajak dominan tumbuh positif dibandingkan dengan tahun lalu. Penerimaan pajak total mengalami kontraksi disebabkan oleh tingginya restitusi pada jenis pajak PPN Dalam Negeri hingga menyentuh angka realisasi negatif,” ucapnya.

Saat ini merupakan periode pelaporan SPT Tahunan. Batas waktunya yaitu 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Badan.

Baca Juga :  Horikawa Padel Resmi Hadir di Banjarmasin Tengah, Jawab Antusiasme Pecinta Padel

“Silakan segera melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP, lebih cepat lebih baik. Seluruh kantor pajak di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng nsiap mendampingi wajib pajak yang membutuhkan bantuan dalam melaporkan SPT Tahunannya,” jelas Anton.

Anton juga menyampaikan isu perpajakan terbaru yakni pengenaan pajak terhadap cashback.

“Cashback pada dasarnya dapat dikenakan pajak apabila memenuhi kriteria sebagai penghasilan, terutama jika diterima secara rutin, bernilai ekonomis, atau bukan sekadar potongan harga langsung. Namun, cashback yang sifatnya potongan harga langsung (diskon) umumnya tidak termasuk objek pajak,” ucapnya.

Sementara itu, cashback berupa komisi dari program afiliasi atau reward dengan nilai tertentu merupakan objek pajak penghasilan yang wajib dilaporkan.

“Melalui sistem Coretax, DJP memastikan pelaporan pajak dilakukan lebih terintegrasi dan otomatis, sehingga masyarakat diimbau untuk memahami jenis cashback yang diterima agar pelaporan SPT Tahunan tetap akurat dan sesuai ketentuan,” pungkas Anton. (ful/KPO-3)

Iklan
Iklan