Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut Ungkap Kasus Peredaran Sabu 260 Gram di Takisung

×

Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut Ungkap Kasus Peredaran Sabu 260 Gram di Takisung

Sebarkan artikel ini
IMG 20260225 WA0023 e1771999107258

PELAIHARI, Kalimantanpost.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanah Laut berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika dengan mengamankan satu orang pelaku laki-laki berinisial S warga Desa Tabanio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan yang beralamat di Jl SMKN 1 Perikanan Takisung RT 001 RW 001 Desa Takisung, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Minggu (22/2/2026).

Kalimantan Post

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut Iptu M Firmansyah Baso, STrK, MH, menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan di sekitar lokasi kejadian sering terjadi aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut segera melakukan penyelidikan dan observasi secara mendalam terhadap kebenaran informasi yang diterima,” ucapnya.

Setelah dilakukan pemantauan dan pengintaian di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di pinggir jalan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, dan petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan. Dari hasil penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat kotor 264,02 gram dan berat bersih 260,48 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial HU MTP yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Tanah Laut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Jaringan Fredy Pratama Digiring Polda Kalsel

“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Tanah Laut dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta sebagai bentuk respons cepat atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat,” ujar Firmansyah.

Polres Tanah Laut juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (rzk/KPO-3)

Iklan
Iklan