Oleh: Hafizhaturrahmah
Peneliti Lembaga Puskolegis & Founder NGO Telaga Ilmu Indonesia
Dalam dunia akademik global, negara selalu hadir sebagai produsen paradigma atau konsumen teori. Setiap teori besar yang diajarkan dalam sains, filsafat pengetahuan, realita sosial budaya masyarakat, dan kebijakan publik memiliki alamat kebangsaan yang jelas. Belajar ke luar negeri berarti memasuki rezim pengetahuan tertentu, dengan sejarah, kepentingan, dan kekuasaan yang membentuknya. Ilmu pengetahuan berkembang sebagai arena politik, tempat negara memperjuangkan cara pandangnya agar diterima sebagai universal.
Jerman menjadi contoh paling mencolok. Fondasi teori sosial modern lahir dari tradisi intelektual Jerman: idealisme transendental Immanuel Kant, dialektika sejarah Hegel, rasionalisasi Max Weber, hingga teori kritis Mazhab Frankfurt melalui Adorno, Horkheimer, dan Habermas. Teori-teori ini berakar pada pengalaman negara yang menghadapi industrialisasi, birokrasi, dan otoritas negara modern. Hingga hari ini, Jerman dikenal sebagai pusat pemikiran teoritis, dan mahasiswa internasional datang untuk mempelajari kerangka berpikir sistemik yang telah teruji lintas zaman.
Belanda menunjukkan pola serupa dalam bidang hukum. Negara ini melahirkan arsitek hukum internasional modern melalui Hugo Grotius. Gagasannya tentang mare liberum meletakkan dasar hukum laut internasional dan perdagangan global. Teori tersebut tumbuh dari kepentingan geopolitik dan ekonomi Belanda sebagai negara maritim. Prinsip yang lahir dari konteks nasional kemudian diterima sebagai norma internasional. Tidak mengherankan jika Belanda menjadi tujuan utama studi hukum internasional, hukum laut, dan tata kelola global.
Prancis membangun keunggulan dalam teori budaya dan kritik sosial. Michel Foucault merumuskan relasi kuasa dan pengetahuan, Pierre Bourdieu mengembangkan konsep habitus dan modal sosial, sementara Jacques Derrida memperkenalkan dekonstruksi. Seluruh teori ini muncul dari pengalaman historis Prancis dengan revolusi, negara kuat, dan kontrol institusional. Studi hukum dan ilmu sosial di Prancis tumbuh dalam tradisi kritik terhadap bahasa, wacana, dan struktur kekuasaan.
Inggris dan Amerika Serikat menempati posisi sentral dalam pengembangan ilmu kebijakan dan hukum modern. Tradisi common law membentuk pola berpikir berbasis preseden, sementara Amerika Serikat mengembangkan policy sciences, konstitusionalisme modern, dan hubungan internasional. Paradigma realisme Hans Morgenthau dan neoliberalisme institusional Robert Keohane menjadi fondasi studi hubungan internasional hingga kini. Disiplin ilmu lahir dan berkembang seiring kepentingan strategis negara.
Fakta menariknya, arus mahasiswa internasional mengikuti peta spesialisasi ini. Mahasiswa memilih negara tujuan berdasarkan reputasi keilmuannya. Jerman dipilih untuk teknik dan teori sosial, Belanda untuk hukum internasional, Prancis untuk teori budaya, Inggris dan Amerika Serikat untuk kebijakan publik dan hukum konstitusi. Negara telah menjelma menjadi merek epistemik.
Di titik inilah posisi Indonesia menjadi problematis. Indonesia hadir sebagai ruang empiris yang kaya, namun belum tampil sebagai pusat lahirnya paradigma. Peneliti asing datang mempelajari hukum adat, pluralisme agama, konflik agraria, demokrasi pasca-otoritarian, dan kebencanaan. Data dan pengalaman sosial tersedia melimpah. Teori dan abstraksi tetap dirumuskan di luar negeri. Indonesia menyuplai realitas, sementara negara lain menguasai produksi makna.
Situasi ini mencerminkan ketergantungan epistemologis. Ilmu pengetahuan dipelajari, diterapkan, dan diuji menggunakan kerangka luar. Validasi akademik dicari melalui pengakuan eksternal. Dalam struktur ini, Indonesia berperan sebagai laboratorium pengetahuan global, sementara pusat konseptual berada di tempat lain. Dalam struktur ini, Indonesia berfungsi sebagai laboratorium, bukannya sebagai pusat gagasan. Undang-undang pendidikan tinggi dan kebijakan riset mengatur prosedur administratif, tetapi tidak menjawab pertanyaan fundamental, teori apa yang ingin Indonesia sumbangkan ke dunia?
Padahal, secara objektif, Indonesia memiliki modal besar untuk membangun paradigma sendiri. Dalam bidang hukum, Indonesia hidup dengan tiga sistem hukum yang berjalan simultan: hukum adat, hukum agama, dan hukum negara. Kondisi ini jarang ditemukan secara stabil di negara lain. Realitas tersebut seharusnya melahirkan teori hukum hibrida modern yang relevan bagi negara-negara Global South. Namun pendidikan hukum masih berorientasi pada positivisme Eropa dan model negara hukum liberal.
Padahal, jika ditilik secara objektif, Indonesia memiliki modal luar biasa untuk membangun paradigma sendiri. Dalam hukum, Indonesia adalah salah satu dari sedikit negara yang memiliki tiga sistem hukum hidup secara simultan: hukum adat, hukum agama, dan hukum negara. Kondisi ini seharusnya memungkinkan lahirnya teori hukum hibrida modern—sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh negara-negara Global South. Namun hingga kini, teori hukum yang diajarkan masih didominasi positivisme Eropa dan rule of law versi Barat.
Dalam ilmu sosial dan politik, Indonesia memiliki pengalaman transisi demokrasi yang relatif damai, pluralisme ekstrem, dan desentralisasi luas. Dunia membutuhkan teori demokrasi non-Barat yang tidak berangkat dari homogenitas sosial. Namun, demokrasi Indonesia masih lebih sering diperlakukan sebagai “kasus” ketimbang sumber teori.
Akar persoalannya terletak pada keberanian konseptual. Negara belum menempatkan ilmu pengetahuan sebagai proyek kedaulatan. Kebijakan pendidikan tinggi dan riset berjalan dalam kerangka administratif: akreditasi, peringkat, dan jumlah publikasi. Pertanyaan fundamental tentang kontribusi teoretis Indonesia jarang muncul dalam agenda negara. Ilmu dikelola sebagai sektor teknis, bukan sebagai strategi peradaban.
Selama Indonesia masih memandang teori sebagai produk impor, selama bahasa ilmiah nasional dianggap ketinggalan, dan selama validasi akademik hanya dicari ke luar negeri, maka spesialisasi keilmuan Indonesia tidak akan pernah lahir. Negara-negara besar tidak menunggu pengakuan untuk membangun teorinya—mereka menciptakannya, lalu memaksakan dunia untuk mengakuinya.
Belajar ke luar negeri seharusnya membuka kesadaran bahwa ilmu pengetahuan bergerak melalui relasi kuasa. Negara yang mampu memproduksi paradigma akan menentukan arah diskursus global. Indonesia memiliki seluruh prasyarat untuk berperan di arena tersebut. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk menjadikan pengalaman Nusantara sebagai fondasi teori dunia. Selama Indonesia tidak berani memproduksi paradigma sendiri, ia akan terus menjadi negara dengan data melimpah tanpa daya pikir penentu.













