Oleh: Edi Darmawan, Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak
TIDAK terasa kita sudah memasuki bulan Februari 2026, artinya batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 semakin dekat tidak terkecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus karyawan baik swasta maupun pegawai negeri.
Namun tidak sedikit dari wajib pajak orang pribadi yang berstatus karyawan tersebut belum paham kenapa mereka harus lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, padahal atas penghasilan mereka sudah dipotong PPh oleh pemberi kerja. Tidak sedikit dari mereka bertanya-tanya, Penghasilan saya sudah dipotong PPh, kenapa masih harus lapor SPT?
Sebenarnya kewajiban melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh sudah jelas diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menyebutkan “bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan empat bulan setelah akhir tahun pajak untuk Wajib Pajak Badan”. Namun jawaban dengan ketentuan tersebut, terkadang belum membuat Wajib Pajak mengerti dan paham.
Untuk memahami kenapa penghasilan sudah dipotong tetap wajib lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Wajib Pajak terlebih dahulu harus memahami:
- Apa Penghasilan
- Apa Sistem Perpajakan di Indonesia
- Apa itu Form SPT Tahunan PPh OP
Penghasilan
Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang definisinya kini diperbarui melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), “Penghasilan” didefinisikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Cakupan penghasilan dalam UU PPh sangat luas, mencakup,antara lain :
- Gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa
- Laba usaha
- Hadiah dari undi an atau penghargaan.
- Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
- Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk pembagian sisa hasil usaha koperasi.
Royalti. - Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
- Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
- Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta.
Penting untuk dicatat dalam UU PPh juga diatur jenis-jenis penghasilan tertentu yang bukan merupakan objek pajak (penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh), seperti bantuan atau sumbangan (termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah), harta hibahan dengan syarat tertentu, dan klaim asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwi guna, dan beasiswa.
Sistem Perapajakan di Indonesia
Sistem perpajakan di Indonesia adalah Selfassessment.Menurut sistem perpajakan ini, besarnya pajak yang terutang ditetapkan oleh wajib pajak. Dalam hal ini, kegiatan menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang dilakukan oleh wajib pajak.
Peran institusi pemungut pajak hanyalah mengawasi melalui serangkaian tindakan pengawasan maupun penegakan hukum (pemeriksaan dan penyidikan pajak).
Form SPT Tahun PPh Orang Pribadi
Merupakan dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak terutang, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban, serta pembayaran dari pemotong atau pemungut pajak dalam satu tahun pajak.
Dari tiga pengertian tersebut dapat disimpulkan kenapa Wajib Pajak yang sudah dipotong PPh-nya masih Wajib Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, karena Wajib Pajak harus menghitung secara mandiri PPh-nya dari semua penghasilan yang diterima (tidak hanya sebatas gaji) dan sarana untuk menghitung PPh-nya adalah Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Dan perlu diketahui untuk saat ini pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat dilakukan secara online melalui Coretax DJP.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.












