BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Direktur PT NJM berinisial EE, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan pada, Senin (2/2/ 2026) lalu.
Majelis hakim menyatakan terdakwa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak secara berkelanjutan, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda sebesar Rp8.848.194.195,00.
Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dilelang guna menutupi pidana denda.
Dalam hal harta benda tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana kurungan pengganti selama satu tahun.
Plt Kabid P2Humas Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Tri Wibowo, Selasa (10/2) mengatakan, putusan ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, yang sebelumnya telah
menemukan terdakwa selaku Direktur PT NMJ dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut, serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur
pajak, bukti pemungutan, bukti pemotongan, maupun bukti setoran pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya.
“Perbuatan tersebut dilakukan dalam masa/tahun pajak Januari 2019 hingga Desember 2019, dan terbukti menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.949.398.065,00,” ujarnya.
Ditambahkan Tri, tindakan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Kejadian ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana perpajakan serta menjadi sarana edukasi bagi seluruh wajib pajak, khususnya di lingkungan Kanwil DJP
Kalimantan Selatan, agar hal serupa tidak terjadi lagi,” ucapnya.
Melalui proses penegakan hukum yang konsisten, lanjut dia, Kanwil DJP Kalselteng menegaskan kembali pentingnya kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara benar, lengkap, dan jelas sesuai prinsip selfassessment.
Kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan kini semakin didukung oleh layanan yang terintegrasi dan terdigitalisasi, sehingga diharapkan seluruh wajib pajak dapat menjalankan
kewajibannya dengan tertib demi terwujudnya penerimaan negara yang optimal. (ful/KPO-3)















