Ada beberapa perusahaan ternyata berada di kawasan hutan, belum mengajukan PPKH.
BANJARBARU, KP – Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel telah mengeluarkan timeline (tahapan) penertiban aktivitas pertambangan di kawasan hutan dan memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Berdasarkan data Dishut Kalsel, rencana aksi itu dimulai pada Minggu kedua bulan Maret 2026.
Dishut mencatat kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa memiliki PPKH terjadi pada PT Kalimantan Energi Utama/KEU (Kabupaten Tanah Bumbu), CV Mitra Bumi Sejahtera/MBS (Kabupaten Tanah Laut), PT Putra Parahyangan Mandiri/PPM (Kabupaten Tanah Bumbu), dan CV Syah Alam/SA (Kabupaten Tanah Laut).
Kedua kegiatan penambangan terbuka di kawasan hutan lindung pada CV Bella (Kab Tanah Laut) dan CV Dini Murni Abadi (Kab Tanah Laut).
Ketiga kegiatan penambangan di kawasan hutan konservasi (Tahura Sultan Adam) pada PT Dorisfa Gunung Mulia.
Selain itu, rencana aksi lainnya adalah menginstruksikan PT Indoasia Cemerlang (Tanah Laut), PT Metalindo Bumi Raya (Kotabaru), PT Prolindo Cipta Nusantara (Tanah Bumbu), PT Surya Sakti Darma Kencana (Tanah Laut) dan PT Tapin Sarana Jaya (Tanah Bumbu).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan empat rekomendasi utama kepada Dishut Kalsel berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah disampaikan kepada Gubernur Kalsel, beberapa waktu lalu.
Rekomendasi pertama dari BPK perwakilan provinsi berkaitan dengan sejumlah izin usaha pertambangan atau IUP yang berada di dalam kawasan hutan namun belum mengajukan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Ada beberapa perusahaan yang ternyata berada di kawasan hutan, tetapi belum mengajukan PPKH.
Ini baru kami ketahui setelah pemeriksaan BPK, karena sebelumnya tidak diinformasikan ke kami,” papar Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fatimatuzzahra.
Izin usaha mereka diterbitkan oleh Kementerian ESDM dan berada di dalam kawasan hutan.
Saat izin terbit, di lokasi tersebut sudah ditemukan adanya bukaan lahan, meski belum diketahui secara pasti pihak yang melakukan pembukaan sebelumnya.
Rekomendasi kedua BPK menyangkut perusahaan tambang yang telah habis masa izin operasinya, namun belum melaksanakan kewajiban reklamasi.
“Reklamasi merupakan kewajiban yang harus diselesaikan sebelum izin benar-benar berakhir,” tegas Aya, sapaan Kadishut ini.
Aya mengaku telah menyurati seluruh pemegang PPKH, bukan hanya yang menjadi catatan BPK, agar mengajukan perpanjangan PPKH khusus untuk menyelesaikan reklamasi.
“Perpanjangan ini bukan untuk menambang lagi, tapi murni menyelesaikan kewajiban reklamasi,” katanya.
Rekomendasi ketiga berkaitan dengan kekurangan personel Polisi Kehutanan (Polhut).
Dari total luas kawasan hutan Kalsel yang mencapai sekitar 1,6 juta hektare, saat ini dishut hanya memiliki 69 personel polhut. Kondisi tersebut dinilai belum ideal untuk pengawasan kawasan hutan.
“Atas rekomendasi BPK, kami diminta segera berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian PAN-RB untuk pemenuhan kebutuhan personel Polhut,” ujarnya.
Adapun rekomendasi keempat berkaitan dengan penertiban dan verifikasi lapangan terhadap pemegang izin, khususnya perusahaan yang telah memiliki izin usaha namun belum mengantongi PPKH. (mns/K-2)















