BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Tujuh fraksi di DPRD Kalsel menyepakati tiga Raperda yang disampaikan Gubernur Kalsel untuk dibahas lebih lanjut.
Tiga Raperda tersebut, yakni Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Raperda Perubahan Atas Perda Pengelolaan Air Tanah.
Fraksi Demokrat Persatuan Perjuangan memandang tiga Raperda tersebut merupakan satu paket kebijakan strategis yang menyentuh tiga dimensi penting pembangunan daerah.
“Yaitu penguatan kapasitas fiskal, penataan kontribusi sosial ekonomi dunia usaha serta perlindungan dan keberlanjutan lingkungan hidup,” kata juru bicara Fraksi Demokrat Persatuan Perjuangan, HM Syaripuddin.
Ketiga Raperda ini memiliki implikasi langsung terhadap stabilitas keuangan daerah, kesejahteraan masyarakat serta daya dukung sumber daya alam Kalsel ke depan.
Hal senada juga disampaikan juru bicara fraksi lainnya. Seperti Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dr HM Yadi Mahendra Muhyin mengatakan, dinamika.pembangun daerah menghadapi tantangan yang tidak ringan, mulai dari peningkatan kemandirian fiskal, tuntutan pemerataan kesejahteraan hingga persoalan keberlanjutan lingkungan.
“Tiga Raperda ini memiliki posisi sangat strategis karena menyentuh aspek fiskal, tanggung jawab sosial dunia usaha serta pengelolaan sumber daya air,” katanya.
Namun demikian, Fraksi PKB menegaskan, regulasi yang baik tidak hanya dinilai dari semangat persoalan riil di lapangan.
“Kita menginginkan Perda yang kuat diatas kertas tetapi lemah dalam implikasinya,” tambah Yadi.
Sementara itu, Sekdaprov Kalsel, HM Syarifuddin mengapresiasi masukan dan saran yang disampaikan fraksi di DPRD Kalsel, dan diyakini merupakan cerminan harapan dari masyarakat Kalsel.
“Ini akan ditindaklanjuti dalam peraturan daerah yang dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Kalsel,” kata Syarifuddin.
Syarifuddin mengatakan, tiga Raperda ini diharapkan menjadi komitmen bersama agar dapat membangun Kalsel dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (lyn/KPO-4).















