PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang melaksanakan Diseminasi atau penyebaran luas informasi, ide dan gagasan tentang hasil pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah terkait tata kelola pemerintah daerah.
Kegiatan yang dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (4/2/2026) diikuti berbagai pihak terkait.
Diseminasi yang diinisiasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI adalah kegiatan penyebarluasan, penyampaian, dan sosialisasi hasil pemantauan serta evaluasi peraturan daerah (Perda) atau rancangan peraturan daerah (Raerda) kepada pemangku kepentingan (stakeholders) di daerah.
Ini juga bertujuan memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam harmonisasi regulasi untuk selaras dengan undang-undang nasional.
Adapun fokus bahasan memaparkan temuan atas implementasi peraturan tertentu di daerah, seperti peraturan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta APBD dan tata kelola pemerintahan desa.
Sedangkan fungsinya, adalah forum refleksi kolektif dan upaya untuk memastikan Perda yang dibentuk responsif, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Dan terpenting hal itu tidak menghambat investasi secara nasional maupun bagi daerah. Pertemuan ini dilakukan secara berkala oleh BLUD DPD RI pada masa persidangan.(drt/KPO-3)















