BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Komitmen peningkatan kepatuhan pajak kembali ditegaskan Pemerintah Kota Banjarmasin melalui kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, di Aula Kayuh Baimbai, Kamis (19/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut, H Muhammad Yamin HR secara langsung mengimbau aparatur sipil negara serta masyarakat agar tidak menunda pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan.
Ia mengingatkan, batas akhir pelaporan SPT Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2026.
“Membayar dan melaporkan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, membayar pajak merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Yamin.
Ia juga menyampaikan, kepatuhan pajak mencerminkan partisipasi aktif warga dalam menjaga keberlangsungan program pembangunan dan pelayanan publik.
Melihat masih adanya kecenderungan menunda pelaporan, Pemkot memanfaatkan momentum ini dengan menghadirkan layanan asistensi berbasis solusi. Pendampingan diberikan secara langsung agar wajib pajak lebih mudah memahami proses pelaporan.
Melalui layanan di luar kantor, masyarakat dibimbing secara teknis untuk melaporkan SPT secara mandiri menggunakan sistem e-Filing. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi hambatan yang selama ini dirasakan sebagian wajib pajak.
“Layanan tersebut sengaja dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus menunggu mendekati tenggat waktu,” tegas Yamin.
Kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak yang membuka layanan langsung di lokasi kegiatan. Langkah tersebut dinilai efektif dalam mendekatkan akses pelayanan kepada wajib pajak.
Kepala KPP Pratama Banjarmasin, Devyanus Christofel Narsizzus Polii, menjelaskan, strategi jemput bola ini bertujuan menjawab rendahnya tingkat pelaporan akibat keterbatasan literasi digital.
Ia menilai, partisipasi aktif dalam pelaporan SPT Tahunan merupakan dukungan konkret terhadap pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Meski sistem administrasi perpajakan kini telah berbasis digital dan lebih transparan, masih ditemukan kendala teknis di kalangan ASN maupun masyarakat umum. Minimnya pemahaman penggunaan layanan elektronik menjadi salah satu faktor.
Selain itu, kebiasaan menunda pelaporan juga menjadi tantangan tersendiri karena berpotensi menimbulkan sanksi administratif serta berdampak pada rendahnya tingkat kepatuhan kolektif.
Devyanus menambahkan, berdasarkan edaran Kementerian PAN-RB, ASN, TNI, dan Polri diimbau menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari 2026. Keteladanan aparatur negara dinilai penting sebagai contoh bagi masyarakat luas.
Melalui kegiatan asistensi ini, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap kesadaran pajak tidak hanya tumbuh sebagai kewajiban formal, tetapi menjadi bagian dari budaya bersama dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. (nug/KPO-5)















