BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sabtu pagi (14/2/2026), Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR turun langsung memimpin aksi bersih-bersih aliran sungai di sepanjang koridor Jalan Ahmad Yani. Kegiatan ini melibatkan seluruh SKPD dan berlangsung sejak pukul 06.30 hingga 10.00 Wita.
Aksi difokuskan pada ruas Km 1 hingga Km 6 atau pintu masuk Kota Banjarmasin. Sasaran utama adalah aliran sungai yang tertutup sedimen, tumpukan sampah, serta sisa material proyek yang selama ini menghambat fungsi drainase kota.
Dalam peninjauan lapangan, Yamin menemukan masih banyak residu konstruksi yang tertinggal di badan sungai, terutama di sekitar bangunan jembatan dan proyek infrastruktur. Kondisi tersebut dinilai memperparah penyempitan aliran air dan mempercepat proses pendangkalan.
“Kalau sisa material pekerjaan dibiarkan, aliran sungai bisa mati, ini bukan soal tampilan, tapi menyangkut masa depan pengendalian banjir di Banjarmasin,” tegasnya di sela kegiatan.
Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan normalisasi sungai yang sebelumnya telah dilakukan di sejumlah titik, termasuk kawasan Sungai Pekapuran.
Dalam waktu dekat, Pemkot juga akan menyasar wilayah Kampung Gadang yang kondisinya dinilai sudah kritis akibat sedimentasi berat.
Program normalisasi ini melibatkan lintas sektor, mulai dari unsur kecamatan dan kelurahan, hingga TNI, Polri, dan instansi vertikal lainnya. Kolaborasi tersebut dianggap penting agar penanganan lingkungan tidak berjalan parsial.
Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan beberapa titik penyumbatan yang disebabkan pembangunan jembatan yang tidak memperhitungkan standar teknis aliran air.
Limbah proyek yang tidak dibersihkan pasca pekerjaan turut mempersempit badan sungai dan menjadi catatan serius pemerintah kota.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Banjarmasin akan memperketat klausul kontrak proyek dengan mewajibkan pembersihan material sisa sebelum serah terima pekerjaan.
Sanksi administratif hingga evaluasi kinerja penyedia jasa disiapkan bagi pihak yang mengabaikan dampak lingkungan, sebagai upaya menjaga fungsi sungai dan meminimalisir risiko banjir ke depan. (nug/KPO-4)















