Kisruh penonaktifan BPJS yang sempat ramai diperbincangkan publik kini perlahan terjawab, Pemerintah melakukan pembaruan data secara menyeluruh, memperketat verifikasi, serta membenahi sistem agar kesalahan serupa tidak terulang
BANJARMASIN, KP – Kabar baik datang bagi warga kurang mampu di Kota Banjarmasin. Setelah sempat diliputi keresahan akibat penonaktifan, hampir 2.000 penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan kini kembali bisa mengakses layanan kesehatan. Pengaktifan ulang ini resmi berlaku mulai 1 Maret 2026 .
Angka itu bukan sekadar statistik. Di baliknya ada warga yang kembali bisa berobat tanpa rasa cemas, ada keluarga yang kembali merasa aman ketika sakit datang. Mereka yang diaktifkan berasal dari kategori sangat miskin hingga ekonomi menengah ke bawah, kelompok yang paling rentan jika akses kesehatan terputus.
Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR memastikan pengaktifan dimulai 1 Maret. Pengaktifan ini tidak dilakukan sembarangan. Nama-nama penerima telah diverifikasi langsung oleh Dinas Sosial, untuk memastikan bantuan benar-benar jatuh ke tangan yang berhak. Langkah ini diambil sebagai respons atas kekacauan data yang sebelumnya memicu polemik.
Kisruh penonaktifan BPJS yang sempat ramai diperbincangkan publik kini perlahan terjawab. Pemerintah melakukan pembaruan data secara menyeluruh, memperketat verifikasi, serta membenahi sistem agar kesalahan serupa tidak terulang. Targetnya jelas: bantuan harus tepat sasaran, tidak lagi meleset.
Pembenahan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah belajar dari kritik. Kesalahan diakui, sistem diperbaiki, dan hak warga dipulihkan. Bagi banyak orang, ini bukan hanya soal kartu BPJS yang aktif kembali, tapi soal kehadiran negara di saat dibutuhkan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pintu masih terbuka bagi warga kurang mampu yang belum terdaftar. Masyarakat diminta datang langsung ke kelurahan setempat untuk melapor, didata, dan diverifikasi. Tidak ada jalan pintas, tapi prosesnya dibuat jelas dan terbuka.
Pesan yang ingin ditegaskan sederhana namun penting: layanan kesehatan bukan hak segelintir orang. Ia adalah kebutuhan dasar yang harus dijamin bagi siapa pun yang membutuhkan, tanpa kecuali. Sistem boleh ketat, tapi akses tidak boleh ditutup.
Pengaktifan kembali BPJS ini akhirnya menjadi lebih dari sekadar kebijakan administratif. Ia menjadi upaya memulihkan kepercayaan publik, memastikan perlindungan kesehatan tetap berjalan, dan menegaskan bahwa di tengah keterbatasan anggaran, keselamatan dan kesehatan warga tetap jadi prioritas utama. (nug/K-5)















