BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dugaan pengambilalihan lahan di Jalan Gubernur Soebarjo, Lingkar Selatan, Banjarmasin, diadukan warga ke Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (19/2/2026) siang.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat.
Dalam rapat itu, Komisi I menerima aduan dari Jamhuri yang mengaku sebagian lahannya digunakan untuk pembangunan jalan.
Dari total kepemilikan 25 borongan, sekitar 9 borongan disebut telah dipakai untuk akses jalan.
“Hari ini kami menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pengambilalihan lahan. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan hak-hak warga tetap terlindungi,” tegas Rais.
Ia menyatakan, Komisi I akan mendalami persoalan tersebut dengan menggelar rapat lanjutan serta menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk unsur pemerintah setempat. Langkah ini diperlukan untuk menghimpun data dan dokumen pendukung secara menyeluruh.
Menurutnya, kasus tersebut telah berlangsung cukup lama dan terjadi beberapa kali pergantian camat maupun kepala desa, sehingga kelengkapan administrasi menjadi kunci untuk memastikan kejelasan status lahan.
“Kalau memang ada hak masyarakat yang harus dipenuhi, tentu akan kami kawal agar penyelesaiannya dilakukan secara adil dan transparan,” ujarnya.
Komisi I menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan pertanahan yang berpotensi merugikan warga, sekaligus memastikan setiap kebijakan pembangunan tetap berpijak pada aturan hukum dan perlindungan hak masyarakat.(nau/KPO-1)















