BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota Banjarmasin terus mendorong pemahaman publik terkait kebijakan fiskal daerah. Salah satunya melalui Sosialisasi Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang digelar di Ballroom Rattan Inn, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda dan dihadiri Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin H Edy Wibowo, perwakilan Samsat Provinsi Kalimantan Selatan, para lurah, serta jajaran terkait.
Dalam sambutannya, Ananda menekankan kebijakan opsen bukanlah hal baru yang muncul tiba-tiba. Aturan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang membawa perubahan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut memberi ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal, khususnya dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan layanan publik.
Namun demikian, Ananda mengingatkan agar masyarakat tidak keliru memahami kebijakan tersebut. Ia menegaskan opsen PKB dan BBNKB bukan merupakan jenis pajak baru yang membebani warga.
“Perlu saya tegaskan, opsen PKB dan opsen BBNKB ini bukan pajak baru, ini hanya mekanisme pembagian penerimaan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” tegas Ananda.
Menurutnya, skema ini dirancang untuk menciptakan sistem keuangan daerah yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan, tanpa menambah kewajiban pajak bagi masyarakat.
Meski begitu, ia menilai keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pemahaman yang sama antara pemerintah, aparat pelaksana, dan masyarakat sebagai wajib pajak.
“Oleh karena itu, sosialisasi ini penting agar semua pihak memahami dasar hukum, mekanisme pemungutan, serta manfaat opsen PKB dan BBNKB secara utuh dan benar,” lanjutnya.
Ananda juga berharap terbangun sinergi yang solid antarinstansi, baik pemerintah kota, provinsi, maupun stakeholder terkait, sehingga pelaksanaan kebijakan berjalan tertib dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Ia secara khusus meminta BPKPAD Kota Banjarmasin untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Hasil sosialisasi ini harus diwujudkan dalam pelayanan yang jelas, mudah dipahami, dan benar-benar berpihak pada kepentingan publik,” pesannya.
Sementara itu, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin H Edy Wibowo memaparkan capaian positif pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Ia menyebut target penerimaan tahun 2025 sebesar Rp140 miliar berhasil terlampaui.
“Alhamdulillah, realisasinya mencapai Rp143 miliar, tahun ini target kita naikkan lagi di kisaran Rp150 hingga Rp160 miliar,” ujar Edy.
Ia menjelaskan, melalui skema opsen, bagian pajak daerah kini langsung diterima pemerintah kota saat masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan.
“Begitu masyarakat membayar pajak kendaraan, langsung ada porsi yang masuk ke kas daerah sesuai dengan pola baru pajak daerah,” katanya.
Untuk mengejar target tersebut, Pemkot Banjarmasin terus melakukan berbagai langkah, mulai dari sosialisasi intensif hingga penertiban kendaraan yang menunggak pajak.
Selain itu, pemerintah juga mendorong proses balik nama kendaraan dari luar daerah agar potensi pendapatan daerah bisa dimaksimalkan.
“Masih banyak kendaraan yang belum bayar pajak dan kendaraan luar daerah yang perlu dibalik nama, kami bersinergi dengan provinsi melalui pendataan dan sosialisasi agar kesadaran masyarakat semakin meningkat,” pungkas Edy. (nug/KPO-3)















